INformasinasional.com, Bulukumba – Sejumlah warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait aturan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga merasa tidak tahu menahu dengan ketentuan yang ada.
Salah satunya, Awaluddin, seorang warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, menjadi salah satu korban dari minimnya informasi ini.
Ia mengaku terpaksa membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri, meskipun anggota keluarganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah dalam Kartu Keluarga (KK).
“Kalau memang ada aturan denda dan masa tunggu, seharusnya disampaikan lebih jelas ke masyarakat. Jangan sampai kami sudah bayar tapi masih kesulitan menggunakan layanan,” keluh Awaluddin
Rudianto, Ketua DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Bulukumba, yang mendampingi Awaluddin, menyayangkan kurangnya sosialisasi dan keterbukaan informasi terkait aturan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan ini.
Menurutnya, banyak warga pedesaan yang tidak mengetahui adanya aturan denda dan masa tunggu setelah pembayaran tunggakan.
“Karena tidak mau repot saat berobat di puskesmas atau rumah sakit, saya melunasi tunggakan. Tapi setelah dibayar, ternyata masih ada aturan denda dan masa tunggu. Itu yang kami tidak tahu sebelumnya, bahkan dendanya lebih tinggi dari iuran yang harus dibayar,” ujar Rudianto, Jumat, 5 September 2025.
Rudianto menekankan pentingnya sosialisasi yang serius dari BPJS Kesehatan Bulukumba mengenai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Aturan ini mengatur bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan sejumlah ketentuan, termasuk masa tunggu 45 hari untuk layanan rawat inap setelah pelunasan tunggakan. Jika peserta menggunakan layanan sebelum masa tunggu berakhir, mereka akan dikenakan denda.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas BPJS Kesehatan Bulukumba, Bary, menjelaskan bahwa ketentuan denda telah sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Ia juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan informasi melalui dua cara, yaitu secara langsung melalui Petugas Informasi Langsung (PIL) dan mobil BPJS keliling, serta melalui media sosial.
“Ijin pak, jadi di BPJS kesehatan ada 2 pemberian informasi, Ada yg secara langsung (PIL dan mobil BPJSkeliling) Dan juga ada yang melalui media sosial,” jelas Bary saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 5 September 2025.
Bary menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan petugas terkait untuk merencanakan kegiatan sosialisasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang.
“Hari senin InsyaAllah saya koordinasikan dengan bagian terkait dan desa pak Untuk rencana kegiatan sosialisasinya di sana,” ungkap Bary.
(Laporan: Sapriaris)