Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BPJS Kesehatan Bulukumba Dikeluhkan Warga Akibat Kurang Sosialisasi Aturan Tunggakan

06/09/2025 15:30
in INSFRASTRUKTUR
0
BPJS Kesehatan Bulukumba Dikeluhkan Warga Akibat Kurang Sosialisasi Aturan Tunggakan

Kantor BPJS Kesehatan Bulukumba

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Bulukumba – Sejumlah warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait aturan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga merasa tidak tahu menahu dengan ketentuan yang ada.

Salah satunya, Awaluddin, seorang warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, menjadi salah satu korban dari minimnya informasi ini.

Ia mengaku terpaksa membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri, meskipun anggota keluarganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga  Ketika Pohon Karet Jadi Algojo, PT Darsum Diduga Lalai, Himala Menggugat

“Kalau memang ada aturan denda dan masa tunggu, seharusnya disampaikan lebih jelas ke masyarakat. Jangan sampai kami sudah bayar tapi masih kesulitan menggunakan layanan,” keluh Awaluddin

Rudianto, Ketua DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Bulukumba, yang mendampingi Awaluddin, menyayangkan kurangnya sosialisasi dan keterbukaan informasi terkait aturan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan ini.

Menurutnya, banyak warga pedesaan yang tidak mengetahui adanya aturan denda dan masa tunggu setelah pembayaran tunggakan.

“Karena tidak mau repot saat berobat di puskesmas atau rumah sakit, saya melunasi tunggakan. Tapi setelah dibayar, ternyata masih ada aturan denda dan masa tunggu. Itu yang kami tidak tahu sebelumnya, bahkan dendanya lebih tinggi dari iuran yang harus dibayar,” ujar Rudianto, Jumat, 5 September 2025.

Rudianto menekankan pentingnya sosialisasi yang serius dari BPJS Kesehatan Bulukumba mengenai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.

Aturan ini mengatur bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan sejumlah ketentuan, termasuk masa tunggu 45 hari untuk layanan rawat inap setelah pelunasan tunggakan. Jika peserta menggunakan layanan sebelum masa tunggu berakhir, mereka akan dikenakan denda.

Menanggapi keluhan tersebut, Humas BPJS Kesehatan Bulukumba, Bary, menjelaskan bahwa ketentuan denda telah sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Ia juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan informasi melalui dua cara, yaitu secara langsung melalui Petugas Informasi Langsung (PIL) dan mobil BPJS keliling, serta melalui media sosial.

“Ijin pak, jadi di BPJS kesehatan ada 2 pemberian informasi, Ada yg secara langsung (PIL dan mobil BPJSkeliling) Dan juga ada yang melalui media sosial,” jelas Bary saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 5 September 2025.

Bary menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan petugas terkait untuk merencanakan kegiatan sosialisasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang.

“Hari senin InsyaAllah saya koordinasikan dengan bagian terkait dan desa pak Untuk rencana kegiatan sosialisasinya di sana,” ungkap Bary.

(Laporan: Sapriaris)

Post Views: 274
Tags: Aturan TunggakanBPJS KesehatanBulukumbaDikeluhkan WargaKurang Sosialisasi
Previous Post

Ketika Pohon Karet Jadi Algojo, PT Darsum Diduga Lalai, Himala Menggugat

Next Post

Polres Labuhanbatu Kawal Kegiatan Taksa Family Adventure #1

Next Post
Polres Labuhanbatu Kawal Kegiatan Taksa Family Adventure #1

Polres Labuhanbatu Kawal Kegiatan Taksa Family Adventure #1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

LP Lubuk Pakam Gelar Rehabilitasi Pemasyarakatan

LP Lubuk Pakam Gelar Rehabilitasi Pemasyarakatan

11/09/2025 15:19
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan Langkat Dikasus Pengadaan 312 SMARTboard Senilai Rp 49,9 Miliar

Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan Langkat Dikasus Pengadaan 312 SMARTboard Senilai Rp 49,9 Miliar

11/09/2025 14:46
Edy Rahmayadi, Jenderal Lapangan Pilihan Tepat Prabowo di Kementerian Pertahanan

Edy Rahmayadi, Jenderal Lapangan Pilihan Tepat Prabowo di Kementerian Pertahanan

10/09/2025 22:19
Pelayanan SKCK di Polres Bulukumba ‘Amburadul’

Pelayanan SKCK di Polres Bulukumba ‘Amburadul’

10/09/2025 22:18

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (27)
  • AGRIBISNIS (44)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,434)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (570)
  • HUKUM (994)
  • INSFRASTRUKTUR (282)
  • INTERNASIONAL (504)
  • KRIMINAL (421)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (695)
  • OLAHRAGA (618)
  • OPINI (34)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,208)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (494)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,950)
  • UMUM (606)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com