ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BPJS Kesehatan Dibekukan Akibat Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali

23/01/2023 17:46
in NASIONAL
0
BPJS Kesehatan Dibekukan Akibat Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali

Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya apabila meski menunggak bayar bertahun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan mereka hanya perlu membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Hal tersebut menurut Iqbal sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal [tagihan yang dibayar hanya] 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” jelas Iqbal saat dihubungi Bisnis, Senin (23/1/2023).

Menurut Pasal 42 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya. Ini artinya masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat menunggak satu bulan.

Peserta dapat kembali menggunakan fasilitas setelah membayar tunggakan tersebut dengan cara menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui aplikasi JKN Mobile.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. “Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya,” terangnya, Senin (16/1/2023).

Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:

Baca juga  Selangkah Lagi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Akan Jadi Aplikasi Umum SPBE bidang Pemerintahan Daerah

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
(Bisnis.com)

Editor : Misno

Post Views: 211
Previous Post

Heboh, Pesawat Tergelincir Dievakuasi Oleh Tenaga Manusia

Next Post

Bakar Al-Qur’an dan Masjid di Garut, Pemuda ODGJ DItangkap

Next Post
Bakar Al-Qur’an dan Masjid di Garut, Pemuda ODGJ DItangkap

Bakar Al-Qur'an dan Masjid di Garut, Pemuda ODGJ DItangkap

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

21/10/2025 21:18
PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

21/10/2025 21:16
Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

21/10/2025 20:21
Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

21/10/2025 14:39

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,554)
  • Desa Kita (10)
  • EKONOMI (594)
  • HUKUM (1,015)
  • INSFRASTRUKTUR (301)
  • INTERNASIONAL (523)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,254)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,025)
  • UMUM (630)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com