Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BPJS Kesehatan Dibekukan Akibat Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali

23/01/2023 17:46
in NASIONAL
0
BPJS Kesehatan Dibekukan Akibat Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali

Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya apabila meski menunggak bayar bertahun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan mereka hanya perlu membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Hal tersebut menurut Iqbal sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal [tagihan yang dibayar hanya] 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” jelas Iqbal saat dihubungi Bisnis, Senin (23/1/2023).

Menurut Pasal 42 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya. Ini artinya masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat menunggak satu bulan.

Peserta dapat kembali menggunakan fasilitas setelah membayar tunggakan tersebut dengan cara menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui aplikasi JKN Mobile.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. “Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya,” terangnya, Senin (16/1/2023).

Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:

Baca juga  5 Poin Pidato Prabowo Subianto Usai Resmi Jadi Presiden Terpilih

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
(Bisnis.com)

Editor : Misno

Post Views: 275
Previous Post

Heboh, Pesawat Tergelincir Dievakuasi Oleh Tenaga Manusia

Next Post

Bakar Al-Qur’an dan Masjid di Garut, Pemuda ODGJ DItangkap

Next Post
Bakar Al-Qur’an dan Masjid di Garut, Pemuda ODGJ DItangkap

Bakar Al-Qur'an dan Masjid di Garut, Pemuda ODGJ DItangkap

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman

Giliran Iran Serang Kapal AS Usai Kapalnya Ditembak di Teluk Oman

20/04/2026 22:21
Tokoh Masyarakat Rilau Ale, Syamsuddin Soroti Miskomunikasi Kasus Pasar Sentral Bulukumba, Masyarakat Sempat Dibayangi Isu Tersangka

Tokoh Masyarakat Rilau Ale, Syamsuddin Soroti Miskomunikasi Kasus Pasar Sentral Bulukumba, Masyarakat Sempat Dibayangi Isu Tersangka

20/04/2026 18:44
Kepala Bapenda Madina : Setiap Rupiah Pajak Anda Kembali Jadi Jalan, Lampu dan Layanan Publik

Kepala Bapenda Madina : Setiap Rupiah Pajak Anda Kembali Jadi Jalan, Lampu dan Layanan Publik

20/04/2026 16:05
Gelombang Protes Korban Banjir Besitang Memuncak, Gerbang Kantor Bupati Langkat Roboh Diterjang Massa

Gelombang Protes Korban Banjir Besitang Memuncak, Gerbang Kantor Bupati Langkat Roboh Diterjang Massa

20/04/2026 16:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,982)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (653)
  • HUKUM (1,133)
  • INSFRASTRUKTUR (390)
  • INTERNASIONAL (613)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (481)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (796)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,441)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,361)
  • UMUM (709)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com