Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Buron Selama 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Diciduk Satreskrim Polres Pasbar di Dharmasraya

19/05/2026 12:24
in KRIMINAL
0
Buron Selama 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Diciduk Satreskrim Polres Pasbar di Dharmasraya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Pasaman Barat–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Baca juga  Begal hingga Kriminalitas Jadi Dalih Ekspansi Militer, Menhan Ungkap Ambisi Bentuk 750 Batalyon TNI Baru

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 303
Tags: Buron Selam 15 BulanPasaman BaratSatresrim Polres Pasaman BaratSumatera Barat
Previous Post

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tegaskan Larangan Truk Sumbu 3 Melintas di Pantura Harus Dijalankan

Next Post

Begal hingga Kriminalitas Jadi Dalih Ekspansi Militer, Menhan Ungkap Ambisi Bentuk 750 Batalyon TNI Baru

Next Post
Begal hingga Kriminalitas Jadi Dalih Ekspansi Militer, Menhan Ungkap Ambisi Bentuk 750 Batalyon TNI Baru

Begal hingga Kriminalitas Jadi Dalih Ekspansi Militer, Menhan Ungkap Ambisi Bentuk 750 Batalyon TNI Baru

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Kemlu RI Desak Israel Bebaskan Seluruh Awak Global Sumud Flotilla, Nasib Sejumlah WNI Masih Misterius

Kemlu RI Desak Israel Bebaskan Seluruh Awak Global Sumud Flotilla, Nasib Sejumlah WNI Masih Misterius

19/05/2026 13:00
Begal hingga Kriminalitas Jadi Dalih Ekspansi Militer, Menhan Ungkap Ambisi Bentuk 750 Batalyon TNI Baru

Begal hingga Kriminalitas Jadi Dalih Ekspansi Militer, Menhan Ungkap Ambisi Bentuk 750 Batalyon TNI Baru

19/05/2026 12:31
Buron Selama 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Diciduk Satreskrim Polres Pasbar di Dharmasraya

Buron Selama 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Diciduk Satreskrim Polres Pasbar di Dharmasraya

19/05/2026 12:24
Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tegaskan Larangan Truk Sumbu 3 Melintas di Pantura Harus Dijalankan

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tegaskan Larangan Truk Sumbu 3 Melintas di Pantura Harus Dijalankan

19/05/2026 13:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (63)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,040)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (661)
  • HUKUM (1,148)
  • INSFRASTRUKTUR (397)
  • INTERNASIONAL (624)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (490)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (817)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,469)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (196)
  • TRENDING (2,405)
  • UMUM (724)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com