INformasinasional.com, LANGKAT — Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Langkat akhirnya membuka peta jalan program kerja 2026. Dipaparkan dihadapan Komisi III DPRD Langkat, agenda ini bukan sekadar laporan rutin, melainkan uji keseriusan, apakah dana CSR benar-benar kembali kerakyat, atau hanya berhenti diruang rapat ber-AC. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Langkat itu menghadirkan Ketua Forum CSR Langkat, Pujianto, bersama Ketua Harian Radian Alfin. Forum ini membeberkan kerangka kerja CSR tahun depan, yang diklaim akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan riil masyarakat.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Langkat hadir mengawasi paparan tersebut. Diantaranya Rahmad Rinaldi (PPP), Edison Tarigan (NasDem), Purwanto (PKS), dan Juli Fitriyadi (PKB). Kehadiran mereka menjadi penanda: program CSR tak lagi boleh berjalan tanpa kontrol politik dan kepentingan publik.
Tak hanya legislatif, jajaran perangkat daerah pun turut duduk dimeja yang sama. Kepala Bapenda Langkat Dra. Muliani, S.Kep, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nur Elly Heriani Rambe, MM, Kadisnaker Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si, hingga perwakilan Disperindag, menegaskan bahwa CSR kini dikemas sebagai proyek lintas sektor—setidaknya diatas kertas.
Dalam pemaparannya, Pujianto mengusung jargon “kerja umat untuk umat”. Ia menegaskan langkah awal Forum CSR adalah melakukan pendataan akademis dan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Langkat, suatu pekerjaan rumah yang selama ini kerap terabaikan.
“Tanpa data yang kuat, CSR hanya akan jadi slogan. Pendataan ini fondasi agar program tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas daerah,” kata Pujianto, lantang.
Ia juga menegaskan fokus program CSR 2026 diarahkan untuk menopang program Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat disekitar kawasan usaha. Targetnya jelas: ada dampak nyata, bukan sekadar laporan pertanggungjawaban.
“Dana CSR itu murni milik rakyat. Maka peruntukannya wajib menyentuh rakyat. Itu urgensi pelaksanaannya,” tegas Pujianto diruang sidang Komisi III, Selasa, 20 Januari 2026.
Kini bola berada ditangan Forum CSR dan pemerintah daerah. Publik menunggu: apakah janji sinergi ini akan menjelma menjadi program konkret dilapangan, atau kembali tenggelam dalam tumpukan dokumen dan seremoni. (Z Lubis)
Editor: Misno






Discussion about this post