INformasinasional.com, LABUHANBATU — Harapan ratusan umat Paroki Aek Nabara masih menggantung diantara angka-angka yang belum kembali utuh dan janji kepastian hukum yang tak kunjung terang. Dana sekitar Rp28 miliar yang semula menjadi penopang kehidupan bersama, hingga kini baru pulih sebagian sekitar Rp7 miliar, menyisakan luka kolektif yang belum terobati.
Kasus ini mencuat setelah dugaan praktik investasi bermasalah menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim. Ia disebut-sebut menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi, suatu tawaran yang pada akhirnya berubah menjadi beban panjang bagi umat.
Bagi Paroki Aek Nabara, dana tersebut bukan sekadar nominal besar dalam laporan keuangan. Itu adalah hasil gotong royong umat dalam wadah Credit Union, urat nadi ekonomi kecil yang menopang biaya pendidikan anak-anak, modal usaha mikro, hingga kebutuhan dasar keluarga. Ketika dana itu tersendat, yang terguncang bukan hanya sistem keuangan, tetapi juga kepercayaan sosial.
“Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu bukan milik individu, tapi harapan banyak keluarga,” kata seorang umat, lirih, memilih anonim.
Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menegaskan pentingnya transparansi dalam mengurai perkara ini. Ia mengingatkan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Proses ini harus dibuka seterang-terangnya. Keadilan tidak boleh berjalan diruang gelap,” katanya usai jumpa pers, Jumat (10/4/2026).
Ditengah upaya mencari kejelasan, beredar pula kabar adanya permintaan agar kasus ini tidak meluas dimedia sosial. Namun, sebagian pihak justru melihat keterbukaan sebagai prasyarat utama agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Desakan pun datang dari praktisi hukum Azas Tigor. Ia menilai aparat penegak hukum tak bisa lagi menunda langkah konkret. “Perkara ini sudah cukup terang. Penegakan hukum harus segera berjalan agar ada kepastian, bukan sekadar harapan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran disektor perbankan, termasuk dugaan penyimpangan prosedur internal yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi.
Kini, umat Paroki Aek Nabara tidak hanya menunggu pengembalian dana yang tersisa. Mereka menanti sesuatu yang lebih mendasar, keadilan yang ditegakkan secara terang, serta kepercayaan yang dipulihkan secara utuh. Sebab dibalik angka miliaran rupiah itu, tersimpan nasib banyak keluarga yang belum menemukan titik pulang.*
Editor: Misno






Discussion about this post