INformasinasional.com, NIAS SELATAN — Senja di Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, tak lagi sekadar penutup hari. Ia berubah menjadi saksi bisu sebuah kekerasan yang mengguncang nurani, darah tumpah dijalan kampung, utang berakhir dengan tikaman.
Kasus dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan itu kini resmi mendarat dimeja Polsek Gomo. Laporan dilayangkan oleh Asmina Telaumbanua (40), seorang petani, yang mendapati suaminya terkapar bersimbah darah setelah diserang secara brutal, Rabu, 19 Maret 2026. Dengan Nomor laporan STTLP LB/B/I/III/2026/SPKT/Polsek Gomo menjadi penanda awal dari proses hukum yang ditunggu-tunggu keluarga korban, sebuah harapan ditengah trauma yang belum reda.
Peristiwa itu bermula dari rutinitas sederhana. Senin sore, 16 Maret 2026, korban bersama istrinya berangkat ke kebun, ritual harian untuk bertahan hidup. Tak ada yang janggal, tak ada firasat buruk. Hingga petang datang membawa petaka. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban sempat mendatangi seseorang untuk melunasi utang. Namun alih-alih pulang dengan lega, ia justru berakhir dengan luka tikaman dipunggung. Tubuhnya ditemukan di Jalan Hilindruria, Dusun III, dalam kondisi mengenaskan, darah mengalir, nyawa nyaris terenggut.
Kabar itu datang seperti petir. Seorang warga menyampaikan dengan suara bergetar kepada Asmina, suaminya bersimbah darah. Panik dan diliputi kecemasan, ia bergegas mencari pertolongan medis. Korban dilarikan ke Puskesmas Gomo dalam kondisi kritis.
Tiga nama kini mencuat sebagai terlapor, Famaaro Tafonao alias Ama Zevan, Sudarman Tafonao alias Ama Julfan, dan Juliarman Bawamenewi alias Ama Princes. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengarah pada pelanggaran serius hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Gomo, Elohansen Sarli Marbun, mengonfirmasi laporan tersebut. “Benar, laporan telah kami terima dan akan diproses sesuai tahapan,” ujarnya singkat. Pernyataan yang terdengar normatif, ditengah desakan publik agar aparat tak sekadar bergerak, tapi berlari.
Keluarga korban tak bisa menyembunyikan kegelisahan. Mereka menuntut lebih dari sekadar prosedur. “Penangkapan pelaku adalah hal yang wajar dan mendesak. Polisi harus bergerak cepat, mengumpulkan bukti, dan memburu pelaku sebelum mereka menghilang,” ujar pihak keluarga.
Ketakutan itu bukan tanpa alasan. Bayang-bayang pelarian pelaku ke luar daerah menjadi ancaman nyata. Waktu, bagi keluarga korban, bukan sekadar hitungan jam, melainkan penentu antara keadilan atau kehilangan jejak.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Nias Selatan: apakah keadilan akan ditegakkan dengan tegas, atau kembali tersendat dalam labirin prosedur?
Satu hal pasti, darah yang tumpah di Idanotae tak boleh mengering tanpa kejelasan.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post