INformasinasional.com, JAKARTA — Karier dua perwira Polresta Banda Aceh berakhir tragis. Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang kode etik di Mabes Polri.
Persoalan yang menyeret keduanya kini bergeser keranah pidana. Andi Kirana yang sebelumnya menjabat Kapolresta Banda Aceh dan Muhammad Jabir selaku Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh disebut telah ditahan di Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Putusan PTDH tersebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang kode etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Perkara ini sekaligus membuka babak baru. Jika sebelumnya pemeriksaan berlangsung dilingkungan internal Polri, kini penanganannya dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelum palu PTDH diketukkan, keberadaan dua perwira tersebut di Jakarta sempat menjadi perhatian.
Pada 5 Agustus 2026, Divisi Propam Mabes Polri memboyong Andi Kirana dan Muhammad Jabir dari Aceh ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan khusus.
Sejak saat itu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Minimnya informasi resmi mengenai materi pemeriksaan sempat memunculkan berbagai spekulasi dilingkungan internal Polda Aceh. Namun, keputusan PTDH terhadap keduanya menunjukkan bahwa pemeriksaan tersebut berujung pada sanksi etik paling berat dalam institusi Polri.
Meski demikian, hingga kini belum seluruh detail perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut dibuka secara resmi kepada publik.
Karena itu, konstruksi dugaan tindak pidana, barang bukti, serta pasal yang nantinya diterapkan masih menunggu penjelasan resmi penyidik Bareskrim Polri.
Setelah putusan etik, perkara keduanya tidak berhenti pada pemecatan.
Penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana.
Keduanya kini disebut telah berada di ruang tahanan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Perubahan status tersebut membuat kasus ini semakin serius. Sebab, persoalan yang semula berada dalam mekanisme pengawasan internal Polri kini masuk kewilayah penegakan hukum pidana.
Dengan kata lain, PTDH menjadi akhir karier keduanya sebagai anggota Polri, tetapi bukan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, nama Kombes Pol Andi Kirana juga tercantum dalam surat telegram mutasi Kapolri.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026, Andi Kirana dimutasi dari jabatan Kapolresta Banda Aceh dan ditarik ke Mabes Polri sebagai Pamen Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sementara jabatan atau penempatan AKP Muhammad Jabir hingga kini belum diketahui secara jelas.
Polri sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, pengalaman, dan tantangan tugas.
“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pada jabatan baru tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/9/2026).
Kasus dua perwira Polresta Banda Aceh tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum seluruhnya terjawab.
Apa pelanggaran etik yang terbukti dalam persidangan? Apa konstruksi perkara pidananya? Sejauh mana keterlibatan masing-masing? Dan bukti apa yang membuat penanganannya dilanjutkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri?
Hingga kini, Polda Aceh belum merilis penjelasan resmi secara rinci mengenai putusan PTDH maupun perkara pidana yang disebut melibatkan kedua perwira tersebut.
Publik pun menunggu transparansi Polri untuk membuka perkara ini secara terang.
Sebab, ketika dua pejabat kepolisian yang pernah menduduki posisi strategis harus kehilangan karier melalui PTDH dan kemudian menjalani proses pidana, kasus tersebut bukan lagi sekadar persoalan internal institusi. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan kredibilitas institusi kepolisian dimata publik.(misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post