Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DD WALHI Sumut Gugat DN Dan EN WALHI ke PN Jakarta Selatan

Diduga Langgar Prinsip Demokrasi, HAM Dan Mekanisme Organisasi

25/01/2023 12:16
in NASIONAL
0
DD WALHI Sumut Gugat DN Dan EN WALHI ke PN Jakarta Selatan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – Jakarta, Tim pembela hukum Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI0 Sumatera Utara melalui Kantor Hukum Law Office R Aritonang SH mendaftarkan gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.

“Ya, kemarin kita sudah melakukan pendaftaran gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023. Melalui gugatan ini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh WALHI sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta WALHI sehingga berakibat merugikan klien kami sebagai Ketua merangkap Anggota DD WALHI Sumatera Utara”. Kata kordinator Tim Pembela Hukum DD WALHI Sumatera Utara, R Aritonang SH.

Aritonang menambahkan, Kliennya bernama Rusdiana diberhentikan atas jabatannya sebagai anggota serta Ketua DD WALHI Daerah Sumatera Utara Periode 2020 – 2024 oleh forum yang difasilitasi oleh DN WALHI dan EN WALHI pada 5 Juni 2022 tahun lalu di Jambi.

“Padahal klien kami diangkat di forum yang dilaksanakan oleh WALHI Daerah Sumatera Utara yang bernama Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke IX dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WALHISU/XII/2020 tentang Penetapan Dewan Daerah dan Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Periode 2020 – 2024. Tentu ini menjadi aneh bagi kami, mengapa bisa ada upaya seolah ingin menguasai WALHI Daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar dan instrumen organisasi WALHI? Sekarang dengan kasar DN dan EN WALHI mengambilalih WALHI Sumatera Utara, ini tidak bisa kami biarkan. Sebelumnya klien kami sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan ini, tapi diabaikan oleh DN dan EN WALHI,” tuturnya.

Baca juga  Presiden Erdogan Terharu Pada Sambutan Hangat Warga Indonesia

Dipaparkan Aritonang dalam siaran persnya, gugatan bertujuan untuk mengadili dengan seadil-adilnya apakah keputusan DN dan EN WALHI tersebut telah benar secara prinsip demokrasi, HAM dan aturan internal Walhi, serta yang utama aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?. “Kita tidak mau dalam berjalannnya roda organisasi seperti WALHI ini, ada upaya untuk mengkerdilkan atau menghilangkan kewenangan sepihak apalagi ini soal penghormatan pada demokrasi lokal khususnya yang dialami oleh klien kami. Kami menduga ada kekeliruan yang sangat dahsyat dalam putusan DN & EN WALHI tersebut, sehingga berdampak pada putusan yang melawan hukum dan klien kami menjadi korban,” jelasnya.

“Tentu dalam organisasi sebesar WALHI ada aturan main yang harus di patuhi menjadi pedoman serta standar organisasi. Pada peristiwa yang klien kami alami, sepertinya DN & EN ini memutuskan sesuatu dengan dasar pikiran tidak suka atau penuh dengan kebencian. Yang klien kami tidak tahu apa kesalahan yang ia lakukan, Ia tidak diberi ruang pembelaan, tetiba, Ia telah diberhentikan sepihak dan mengalami stigma sebagai pembela pelaku pelecehan seksual! Tentu ini sangat merugikan dan membuat malu klien kami, keluarga dan organisasinya”. Lanjut Aritonang dalam keterangan persnya Rabu 25 Januari 2023.

“Kita berharap gugatan ini diterima oleh Hakim Pengadilan PN Jakarta Selatan, karena jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk pada daerah lainnya”. Menurutnya perbuatan semena-mena menggunakan kewenangan yang salah, tidak demokratis serta berpotensi melanggar hak asasi tidak boleh dibiarkan dan menjadi budaya dalam organisasi masyarakat sipil yang mengusung misi memperbaiki keadaan pada segala bidang, terutama lingkungan hidup, seperti WALHI ini.

“Kita minta dalam gugatan kita ini, kembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban sejak klien kami terpilih dalam forum resmi dan legal, pada putusan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara tahun 2020 lalu. Beliau dipilih oleh lembaga partisipan (anggota) WALHI Daerah Sumatera Utara, yang kemudian di hentikan oleh forum lainnya tanpa alasan yang jelas, ini tentu sangat merusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi”. Tambah Aritonang, panjang lebar.

Baca juga  TNI AD Berikan Perlindungan ke Jaksa Sesuai Kebutuhan

Selain memulihkan posisi (jabatan) dan kewenangan Rusdiana sebagai Ketua dan anggota DD Walhi Sumatera Utara, Aritonang juga minta hakim mengabulkan dan mengadili serta memutuskan untuk kerugian yang dialami kliennya sebesar 5 rupiah. “Karena klien kami merasa dirugikan baik secara psikis maupun secara sosial”. Pungkasnya. ***

Editor: Rizanul

Post Views: 165
Previous Post

Mendukung Program Pemerintah NIK Menjadi NPWP, Pemkab Langkat Instruksikan Pegawainya Segara Aktivasi

Next Post

Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

Next Post
Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

12/07/2025 17:42
Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

12/07/2025 08:43
Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

12/07/2025 07:22
Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

12/07/2025 06:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,230)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (937)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (395)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (668)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,136)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (162)
  • TRENDING (1,824)
  • UMUM (577)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com