Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Denny Indrayana Dkk Segera ke DPR, Dorong Impeachment Gibran Usai Putusan MK

07/10/2026 00:10
in HUKUM, TRENDING
0
Denny Indrayana Dkk Segera ke DPR, Dorong Impeachment Gibran Usai Putusan MK

Foto: Denny Indrayana dkk (Mulia/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya menggugat pencalonan Gibran menyatakan akan segera membawa persoalan tersebut ke DPR RI. Langkah itu diarahkan untuk mendorong proses politik menuju impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan segera merapatkan langkah lanjutan setelah memperoleh salinan lengkap putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut akan menjadi bahan utama untuk menentukan strategi yang akan dibawa ke DPR. “Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera, as soon as possible. Apakah pekan ini atau pekan depan, itu nanti soal yang akan kami diskusikan dan kita putuskan,” kata Refly Harun seusai sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Refly menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan pintu masuk politik dan kelembagaan yang akan ditempuh di DPR.
“Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan. Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” katanya.

Menurut Refly, pihaknya masih akan membahas apakah langkah pertama diarahkan kepada pimpinan DPR atau komisi yang membidangi politik dan pemerintahan. “Apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya, itu hal yang akan kita diskusikan,” katanya.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Pernyataan Refly tersebut muncul setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan PHPU tersebut.

Baca juga  Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Tiorita: Sekolah Harus Aman Jalankan Program, Jangan Keluar dari Aturan

Namun, ditengah putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima itu, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma diluar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian pertimbangan MK.

Meski demikian, MK menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” lanjut pertimbangan tersebut.

Dengan demikian, terdapat dua hal penting dalam putusan MK, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara dalam pertimbangannya MK menguraikan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Certificate of Attendance Disorot

Salah satu bagian yang menjadi sorotan Mahkamah adalah penggunaan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dalam proses pengurusan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. “Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK dalam pembacaan pertimbangan perkara.

MK kemudian membedah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai bagian dari dokumen kelengkapan pencalonan Gibran.

Baca juga  Pesawat Angkatan Udara Nigeria Jatuh, 32 Orang Dilaporkan Tewas

Mahkamah menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, substansi surat itu menurut MK merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang setara dengan SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat dari luar negeri.

“Meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat diluar negeri,” demikian pertimbangan MK.

Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan ketentuan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas” sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut MK, seseorang yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat semestinya dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan.
“Dalam hal ini, frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Refly: Gerakan Harus Menjadi Gelombang Besar

Refly Harun menyatakan pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan MK tersebut. Ia bahkan mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya membawa persoalan itu ke DPR.
Menurut Refly, isu tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan 12 pemohon yang mengajukan perkara ke MK, melainkan harus berkembang menjadi gerakan politik yang lebih luas.

“Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar,” kata Refly.
Ia bahkan menggunakan perumpamaan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas perjuangan 12 pemohon. “Bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” katanya.

Pernyataan tersebut menandai bahwa polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran berpotensi bergeser dari ruang persidangan MK menuju arena politik diparlemen.
Namun, apakah DPR akan menindaklanjuti dorongan tersebut dan melalui mekanisme apa proses itu akan ditempuh, masih menjadi agenda yang harus dibahas lebih lanjut.

MK: Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Pertimbangan tersebut menjadi fondasi utama MK dalam tidak menerima permohonan PHPU.
Mahkamah menilai para pemohon bukan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam mekanisme PHPU.

Karena persoalan legal standing tersebut, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dengan kata lain, MK tidak mengabulkan petitum para pemohon untuk membatalkan pencalonan maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Gugatan Sejak Awal Menyoal Syarat Pendidikan

Perkara tersebut sebelumnya mulai diperiksa MK sejak 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan argumentasi bahwa Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang diwajibkan bagi calon wakil presiden.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden dari luar negeri.
Para pemohon berpendapat bukti kelulusan pendidikan menengah tetap menjadi bagian penting untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih dibatalkan sepanjang berkaitan dengan Gibran. Pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Seluruh permintaan tersebut pada akhirnya tidak dikabulkan MK karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan MK tersebut membuka babak baru dalam polemik yang menyelimuti status pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Disatu sisi, Mahkamah tidak menerima gugatan dan tidak mendiskualifikasi Gibran. Di sisi lain, sejumlah pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi amunisi bagi para pemohon untuk membawa persoalan tersebut kearena politik.

Refly dan kawan-kawan kini menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan strategi berikutnya.
DPR menjadi tujuan berikutnya.
Diparlemen, para pemohon berencana menguji sejauh mana pertimbangan MK tersebut dapat dijadikan dasar untuk mendorong proses politik terhadap Wakil Presiden.

Langkah tersebut sekaligus akan menjadi ujian baru: apakah isu yang kandas dijalur PHPU karena persoalan legal standing dapat memperoleh ruang melalui mekanisme politik dan ketatanegaraan di DPR.

Sementara itu, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku. Putusan MK tidak membatalkan pelantikan maupun kedudukannya.
Kini, setelah palu Mahkamah diketuk, arena pertarungan bergeser dari ruang sidang konstitusi menuju gedung parlemen. Apakah dorongan impeachment itu akan berkembang menjadi proses politik serius atau berhenti sebagai wacana, jawabannya akan ditentukan oleh langkah para pemohon, sikap DPR, serta mekanisme konstitusional yang berlaku.(misn’t)

Editor: Misno

Post Views: 778
Tags: Denny IndrayanaDPRGibran Rakabuming Rakaijazah setara smaimpeachmentMahkamah KonstitusiphpuPilpres 2024syarat pendidikan gugatan phpu
Previous Post

Pesawat Angkatan Udara Nigeria Jatuh, 32 Orang Dilaporkan Tewas

Next Post

Klaster Mewah Lapas Cibinong Meledak, Kalapas Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Ikut Dijatuhi Sanksi

Next Post
Klaster Mewah Lapas Cibinong Meledak, Kalapas Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Ikut Dijatuhi Sanksi

Klaster Mewah Lapas Cibinong Meledak, Kalapas Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Ikut Dijatuhi Sanksi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com