Informasinasional.id – MEDAN. Sadar maupun tidak sadar bagi pengendara maupun pengemundi kenderaan dijalanan selama tahun 2022 ini melakukan pelanggaran. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut telah mencatat jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE (tilang elektronik) di Kota Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (30/12/2022) mengatakan, ada 219.675 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Kota Medan sepanjang 2022.
“Dari hasil penindakan pelanggaran tilang ETLE denda yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar,” katanya.
Panca mengungkapkan, di 2023 Ditlantas Polda Sumut akan menambah kamera ETLE di Kota Siantar, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Binjai dan Deli Serdang.
Sebanyak 40 unit kamera ETLE akan dipasang di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu berupa menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak pakai seatbelt, melanggar marka jalan dan larangan parkir.
“Dengan pemasangan kamera ETLE di jalan diharapkan masyarakat tertib saat membawa kendaraan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” katanya lagi
Reporter : Sirzul
Editor : Misno Adi