INformasinasional.com, LANGKAT – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas PT Satria Indonusa Perkasa di Kabupaten Langkat. Perusahaan yang disebut bergerak dibidang produksi dan penyimpanan makanan serta minuman itu diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi izin operasional maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Fakta mengejutkan tersebut mengemuka dalam rapat klarifikasi yang diprakarsai Camat Gebang, Sofyan Tarigan, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ikan peliharaan warga mati serta menimbulkan dampak ekonomi bagi warga sekitar.
Menurut Sofyan, rapat digelar setelah pihak kecamatan menerima pengaduan masyarakat, sorotan media sosial, serta kritik dari sejumlah elemen masyarakat terhadap dugaan pencemaran yang berasal dari aktivitas perusahaan.
“Sebelumnya kami turun langsung kelokasi. Disekitar kawasan perusahaan ditemukan sampah plastik dan kaleng bekas kemasan yang berserakan. Kondisi itu menimbulkan keresahan masyarakat sehingga kami memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan klarifikasi,” kata Sofyan, Jumat (17/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah instansi terkait, manajemen perusahaan, serta warga yang mengaku terdampak.
Salah seorang warga, Adil, mengaku kolam ikannya tercemar setelah air parit yang diduga berasal dari kawasan perusahaan mengalir ke kolam miliknya. Akibatnya, ikan peliharaannya mati. Tidak hanya itu, rumah makan milik keluarganya juga disebut mengalami penurunan pelanggan karena air disekitar lokasi berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah.
Yang paling mengejutkan, dalam rapat tersebut pihak manajemen perusahaan disebut mengakui bahwa izin operasional maupun AMDAL belum dimiliki sejak awal kegiatan perusahaan berjalan.
Tak hanya soal perizinan, perusahaan juga disebut belum bersedia memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga. Menurut Sofyan, persoalan ganti rugi disebut sebagai urusan pribadi antara perusahaan dan warga.
Pernyataan itu justru memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi II DPRD Langkat, Syamsul Rizal atau yang akrab disapa Samray, mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Kalau benar perusahaan itu beroperasi tanpa izin operasional dan tanpa AMDAL, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan yang berlaku. Perusahaan mencari keuntungan di Langkat tetapi tidak mematuhi regulasi. Itu tidak bisa dibiarkan,” tegas politisi PAN dua periode itu.
Samray menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus bertindak tegas. Menurutnya, seluruh aktivitas perusahaan perlu dievaluasi dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Bila memang semua izin baru akan diurus setelah bertahun-tahun beroperasi, ini sangat memprihatinkan. Kami akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait. Selain itu, dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan matinya ternak warga dan kerugian ekonomi juga akan kami koordinasikan dengan Polres Langkat agar diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan tersebut secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Satria Indonusa Perkasa terkait tindak lanjut atas dugaan belum dimilikinya izin operasional, AMDAL, maupun tuntutan ganti rugi dari warga terdampak.
(Z Lubis)






Discussion about this post