Informasinasional.id – MEDAN. Guru olah raga di salah satu SMP di Medan, berinisial LS, terpaksa diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena, diduga telah mencabuli belasan siswi di SMP tempat LS bertugas.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan LS, guru olahraga di SMP, berdasarkan pengaduan orang tua siswi SMP yang anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).
Pelaku diamankan 5 Desember 2022 lalu di kawasan Padang Bulan, Medan atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi. LS diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif dari para korbannya.
Hasil penyelidikan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan cabul pelaku, kata mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu.
Menurutnya, pelaku LS melakukan pelecehan terhadap siswinya ketika berlangsung jam belajar olahraga dan ketika kegiatan membaca.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan ditambah sepertiga, karena pelaku berprofesi sebagai guru, sedangkan korbannya merupakan anak didik pelaku. Sehingga dikenaka pasal berlapis, yakni Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, kata Kompol Teuku Fathir Mustafa lagi. (rel)
Editor
Misno Adi