INfomedianasional.com, KOTA SOLOK – Melihat dan meninjau kinerja DPRD Kota Solok periode 2024/ 2029 yang dipimpin oleh Fauzi Rusli
SE.MM. selaku ketua DPRD, menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat Kota Solok. Pasalnya 20 orang Anggota DPRD Kota Solok dari berbagai Partai Politik yang ada terkesan tidak bekerja Untuk Masyarakat, pada hal mereka adalah Wakil dari Masyarakat kota Solok untuk mengemban Amanah.
Namun Harapan yang di titipkan pada Mereka para Anggota Legislatif tersebut untuk mengawasi kinerja Pemerintah Kota Solok terkesan Sia sia, dan banyak menimbulkan kecurigaan, karna kurang memberikan kebutuhan Informasi Publik untuk masyarakat Kota Solok, Wajar saja jika Kinerja DPRD Kota Solok dipertanyakan masyarakat.
Persoalan ini muncul berawal dari adanya Rapat Bamus ( Badan Musyawarah) yang telah menetapkan Jadwal Rapat. Bahkan Bamus DPRD telah menjadwalkan pembentukan Struktur Pansus LKPJ Walikota Solok 2024 dan Ranperda Perubahan SOTK. Lucunya mulai dari tanggal 4 Mai 2025 sampai tanggal 5 Mai 2025, DPRD Menggelar Rapat Paripurna, mulai dari Penyampai Nota Penjelasan yang di sampaikan Walikota Solok, trus Pandangan Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan, hingga Jawaban Pemerintah terhadap pandangan Fraksi disampaikan secara Rapat paripurna, akhirnya tanggal 5 Mai 2025 di hari yang Sama Bamus DPRD membentuk Struktur Pansus LKPJ Walikota dan Ranperda Perubahan SOTK.
[irp posts=”40570″ ]
Kenapa DPRD membentuk Struktur Pansus terhadap LKPJ Dan Ranperda Perubahan SOTK setelah pemerintah menyampaikan Nota Penjelasan, tentu ada yang harus dibahas bersama secara khusus oleh DPRD dan Pemerintah, disini lah persoalan timbul, disaat masyarakat menanti dan menunggu hasil kerja Pansus yang juga Wakilnya di Legislatif untuk di sampaikan secara Terbuka melalui Rapat Paripurna Sirna ditelan Waktu dan kesibukan.
Ternyata Hasil Pansus DPRD di Paripurnakan Secara Internal saja tidak terbuka secara Umum. Pada hal Struktur Pansus yang di bentuk 2 kelompok yang Satu Tim Pansus LKPJ Walikota Solok 2024 dan Tim Pansus Ranperda Perubahan SOTK. Untuk memastikan Informasi tentang Paripurna secara internal tetsebut, Tim media ini lakukan konfirmasi kepada salah seorang Ketua Tim Pansus DPRD Kota Solok. Irman Jefri Adang melalui Pesan Singkat WhatsApp ( WA), Membenarkan paripurna secara Internal terjadi, ” Bahwa proses pembahasan lkpj sudah di lakukan di mulai dari penyampaian dokumen oleh pemda,di bahas oleh pansus di dprd , dprd sudah menyampaikan rekomendasi, penyampaian rekomendasi sudah di lakukan melalui paripurna internal” kata Irman Jefri Adang.
Menurut para Mantan Anggota DPRD Kota Solok yang telah mengabdi 3 Periode saat di Konfirmasi oleh Tim media ini, terhadap kewajaran Paripurna LKPJ Walikota secara Internal saja, mereka Kaget, kenapa Paripurna Secara Internal, Anggota DPRD bekerja Untuk Rakyat bukan untuk Pemerintah, fungsi DPRD itu Pengawasan terhadap Kerja Pemerintah, katanya.
Parahnya menurut salah seorang Mantan Anggota DPRD Kota Solok yang enggan di sebutkan namanya menyatakan ” Tidak wajar jika LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) disampaikan dalam rapat paripurna internal. LKPJ seharusnya disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam rapat paripurna yang terbuka dan resmi. Rapat paripurna adalah forum resmi di mana kepala daerah mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada wakil rakyat. katanya
lebih jauh dia menyatakan secara Elaborasi LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, LKPJ merupakan laporan yang berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan.
LKPJ diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan perlu di ingat Rapat Paripurna adalah forum adalah rapat resmi DPRD yang dihadiri oleh semua anggota DPRD, Forkompimda, Tokoh Masyarakat , Organisasi, Pers. dan menjadi forum untuk menyampaikan LKPJ. sebagai pertanggung jawaban kepada Publik/Masyarakat.
Paripurna Internal tidak sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Publik Rapat paripurna internal biasanya adalah rapat yang dilakukan di dalam ruang lingkup DPRD sendiri dan tidak melibatkan publik secara luas, sehingga tidak tepat untuk menyampaikan LKPJ. bukan.penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah saja yang Di Paripurnakan secara terbuka
Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa LKPJ yang telah di Pansuskan harus disampaikan dalam rapat paripurna terbuka yang diselenggarakan oleh DPRD.
Tujuan LKPJ tersebut adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat dinilai oleh publik melalui DPRD. katanya.
Reporter: Yudistira