INformasinasional.com, Tapanuli Selatan — Wibawa aparat runtuh ditangan warga. Seorang oknum polisi aktif berinisial ANM (39) terciduk massa saat berada didalam rumah terduga bandar narkoba di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ironisnya, dari tas hitam milik ANM ditemukan satu paket sabu.
Peristiwa yang menghebohkan warga itu terjadi Selasa (3/2/2026), ketika masyarakat setempat menggerebek rumah KBD (40) nama yang telah lama disebut-sebut sebagai bandar narkoba diwilayah tersebut. Alih-alih hanya menemukan pengedar, warga justru mendapati anggota Polri berada didalam rumah itu.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara membenarkan penangkapan tersebut. “Dua orang diamankan, KBD sebagai terduga bandar narkoba dan ANM yang merupakan anggota Polri berdomisili di Padang Sidempuan,” kata Yon Edi, Jumat (6/2/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menguak fakta yang lebih memukul, KBD mengaku memberikan satu bungkus plastik klip berisi sabu kepada ANM. Barang haram itu, menurut pengakuan KBD, diberikan sebagai “oleh-oleh”.
“ANM menerima dan menyimpannya kedalam tas berwarna hitam,” ujar Yon Edi.
Selain sabu ditas oknum polisi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah narkotika lain didalam rumah KBD, memperkuat dugaan bahwa lokasi itu memang menjadi simpul peredaran narkoba dikawasan Muara Batang Toru.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a). Ia terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, ANM, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, justru harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini kembali membuka luka lama, perang melawan narkoba yang bocor dari dalam barisan aparat itu sendiri.(Misn’t)






Discussion about this post