INformasinasional.com, JAKARTA — Karier Didik Putra Kuncoro runtuh seketika. Eks Kapolres Bima Kota itu resmi “diparkir” di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, menyusul vonis etik paling keras, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dari kursi komando didaerah, ia kini tersisih dilorong administrasi Markas Besar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Mutasi tersebut disebut sebagai langkah administratif untuk memuluskan proses eksekusi putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Didik pada 19 Februari lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyebut, penempatan Didik ke Yanma semata untuk kepentingan administrasi.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” kata Isir, Sabtu (28/2/2026).
Namun publik tak melihat ini sekadar prosedur. Ini adalah babak terakhir dari kejatuhan seorang perwira menengah yang terseret pusaran kasus narkotika, ironi pahit bagi aparat penegak hukum.
Efek Domino: Sleman dan Bungo Ikut Bergeser
Mutasi kali ini bukan hanya soal Didik. Ada dua pejabat lain yang turut terdampak gelombang evaluasi.
Kapolresta Sleman nonaktif, Edy Setyanto Erning Wibowo, dimutasi menjadi Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya TK III Divkum Polri. Kursi Kapolresta Sleman kini diisi oleh Adhitya Panji Anom.
Sementara itu, Kapolres Bungo Polda Jambi, Natalena Eko Cahyono, digeser menjadi perwira menengah Polda Jambi. Posisinya digantikan oleh Zamri Elfino.
Isir menegaskan, seluruh pergeseran jabatan ini dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi. “Bagian dari strategi manajemen SDM agar organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif,” katanya.
Narkoba dan Wibawa yang Runtuh
Kasus yang menjerat Didik menambah daftar panjang aparat yang terjerembap dalam bisnis haram. Ditengah gencarnya perang melawan narkotika, publik kembali disodori ironi, aparat yang seharusnya memberantas, justru terseret.
Putusan PTDH bukan sekadar sanksi administratif. Ia adalah cap hitam dalam karier kepolisian, tanda bahwa pelanggaran dinilai berat dan mencederai kehormatan institusi.
Kini, sambil menunggu finalisasi proses pemberhentian, Didik menjalani “masa senja” kariernya di Yanma. Sunyi, jauh dari sorotan komando.
Bagi institusi, ini disebut langkah tegas. Bagi publik, ini ujian konsistensi, apakah Polri benar-benar bersih-bersih hingga keakar, atau sekadar merapikan gelombang agar tak terlalu gaduh? Waktu yang akan menjawab.(misn’t)






Discussion about this post