Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan: Tidak Benar UU KUHP Ancam Investor

06/12/2022 16:44
in UMUM
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan ( Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. (istimewa) 

Informasinasional.id – JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan ( Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim, yang mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” jawab Dhahana dari ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)

Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22). Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga  Komandan TNI-AL Lhokseumawe Buka Latihan Glagaspur Pangkalan P-1 dan P-2

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” paparnya

Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya lagi

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

“So, please come and invest in remarkable Indonesia!,” pungkas Dhahana.(rel)

Editor
Reza Fahlevi

Post Views: 225
Tags: Tidak Benar UU KUHP
Previous Post

Ada ‘Ikan’ Raksasa di Gurun Arab Saudi! Dadan Kuswaraharja – detikTravel

Next Post

Terjadi Ledakan di Depan Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

Next Post
Terjadi Ledakan di Depan Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

Terjadi Ledakan di Depan Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ukraina dan Rusia Siap Bertukar 1.000 Tahanan Perang Pekan Depan

Ukraina dan Rusia Siap Bertukar 1.000 Tahanan Perang Pekan Depan

18/05/2025 15:08
Titik Koordinat Harun Masiku: Diketahui KPK, tetapi Tak Ditangkap

Titik Koordinat Harun Masiku: Diketahui KPK, tetapi Tak Ditangkap

18/05/2025 14:41
Korban Tewas Akibat Tornado di Missouri dan Kentucky AS Jadi 25 Orang

Korban Tewas Akibat Tornado di Missouri dan Kentucky AS Jadi 25 Orang

18/05/2025 14:37
Makin Brutal Israel di Gaza Tuai Kecaman Dunia

Makin Brutal Israel di Gaza Tuai Kecaman Dunia

18/05/2025 08:20

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (39)
  • BERITA VIDIO (35)
  • DAERAH (2,082)
  • EKONOMI (513)
  • HUKUM (917)
  • INSFRASTRUKTUR (264)
  • INTERNASIONAL (438)
  • KRIMINAL (360)
  • KULINER (37)
  • NASIONAL (639)
  • OLAHRAGA (576)
  • OPINI (30)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,088)
  • PILKADA (62)
  • POLITIK (471)
  • RAGAM (156)
  • TRENDING (1,728)
  • UMUM (555)
  • VIDIO (12)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com