INformasinasional.com-Pasaman Barat–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pada Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan kedinasan yang jelas.
Sidak dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Daerah.
Sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul ASN pada jam dinas menjadi target pemeriksaan, di antaranya kawasan sekitar Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat, warung-warung di pusat perkantoran Simpang Empat, hingga fasilitas publik di Padang Tujuh.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, mengatakan sidak dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin aparatur dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat ASN yang meninggalkan tugas pada jam kerja.
“ASN digaji negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Karena itu, keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak bisa dibiarkan,” tegas Handoko.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Pasaman Barat yang menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur. Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN yang ditemukan berada di luar kantor tanpa kepentingan kedinasan akan didata dan diserahkan kepada BKPSDM serta Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara administratif berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Langkah tegas tersebut sejalan dengan pernyataan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, yang menegaskan tidak ada ruang bagi aparatur yang mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik. Dalam audiensi bersama mahasiswa pada hari yang sama, Yulianto kembali mengingatkan bahwa jam kerja harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan melayani masyarakat.
“Disiplin ASN bukan sekadar soal kehadiran, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan maksimal dari aparatur yang dibayar melalui uang negara,” tegasnya.
Melalui sidak ini, Pemkab Pasaman Barat mengirim pesan kuat bahwa budaya meninggalkan kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja tidak akan lagi ditoleransi. Pengawasan serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala guna membangun birokrasi yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post