INformasinasional.com-Pasaman Barat–Ketua BEM STAI YAPTIP Pasaman Barat, Ridho Kurnia Apresiasi Progres Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat dalam menetapkan Tersangka kasus korupsi RSUD Pratama Ujung Gading.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat secara resmi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tipe D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018. Informasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: PR-02/L3.23/Dip.4/05/2025 pada Kamis (22/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih, menyebutkan bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan ialah EM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan korporasi PT Tasya Total Persada, yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXV04/2025 tertanggal 21 April 2025, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen).
“Tentu Hal ini sangat kita apresiasi progres Kejari Pasaman Barat yang sudah mengusut dan menetap tersangka korupsi RSUD Pratama Ujung Gading yang telah merugikan negara dan masyarakat Pasaman Barat,” kata Ridho Kurnia di Simpang Empat, Jum’at (23/5/2025).
Ia mengatakan, Penetapan status tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman Barat.
“Harapan kita kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk terus mengembangkan kasus ini hingga samapai tuntas dan terang benderang dan tegas sampai keakar-akarnya,” pintanya.
“Kita BEM STAI YAPTIP Pasaman Barat sangat mendukung Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan kasus korupsi RSUD Pratama Ujung Gading dan kasus korupsi lainnya di Pasman Barat,” ujar Ridho.
Reporter: SYAFRIZAL