Informasinasional.id-LANGKAT.
Dituding memberikan keterangan hoax dan tidak benar disalah satu media siber tentang usaha galian C yang merusak bayaran sungai di Kecamatan Batang Serangan, Langkat, beberapa hari yang lalu. Ini kata Susianto SHi, “Saya tidak pernah melakukan pembohongan kepada publik,” katanya, melalui pesan WatsApp-nya, Jumat (2/12/2022)
Seharusnya mereka harus faham jika memang ingin menempuh jalur hukum, persoalan tanggapan saya beberapa waktu lalu yang dituding tidak benar, saya selaku putra daerah dan juga masyarakat berdomisili tetap, saya rasa juga sangat dirugikan dengan adanya aktifitas pertambangan galian golongan C.
“Sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 66 bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Masyarakat berhak secara penuh untuk menggugat setiap perusahaan yang memberikan efek kerusakan terhadap lingkungan,” kata Susianto lagi.
Susianto pun berencana membuat konferensi pers dalam waktu dekat, jika memang ada tudingan dirinya memberikan tanggapan tidak benar. Susianto juga mempersilahkan datang bersama pemilik usaha galian C, yang menganggap dirinya paling benar.(rel/m ali)
Editor
MISNO