INformasinasional.com – JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dengan memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran senilai Rp535 juta. Pemusnahan ini berlangsung pada Kamis (12/12) di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari produk tiruan berbagai merek ternama dengan total kerugian lebih dari Rp5 miliar.
Barang-barang yang dihancurkan meliputi produk palsu seperti Lego, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, genset, hingga merchandise Harley Davidson. Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk menegakkan hukum.
“Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Razilu.
Ia juga menyoroti pentingnya menghormati hak para pemilik kekayaan intelektual.
> “Pemilik KI telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” lanjut Razilu.
Dalam acara Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024, Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan bahwa pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga merusak tatanan ekonomi.
> “Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera dan mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tegas Arie.
Selain itu, DJKI bekerja sama dengan IP Task Force, yang melibatkan Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Bareskrim Polri, untuk menangani pelanggaran KI, baik secara fisik maupun di ruang siber.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Harun Sulianto, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang untuk mencegah pelanggaran KI. Selain itu, sosialisasi rutin juga dilakukan kepada perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan pelaku usaha setempat.
DJKI mengimbau masyarakat untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, desain industri, maupun rahasia dagang, melalui pendaftaran resmi di DJKI. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran masyarakat untuk memilih produk asli dan mendukung upaya memberantas pelanggaran KI.
Reporter: Rel/Ragil