Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPO Terpidana Korupsi di Kejari Toba Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu 

19/01/2023 11:55
in HUKUM
0
DPO Terpidana Korupsi di Kejari Toba Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu 

Buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian ST saat ditangkap di Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di awal tahun 2023 ini berhasil menangkap seorang buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian ST, Kamis (19/1/2023).

Bernard merupakan terpidana perkara korupsi ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu masih bernama Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, terpidana berhasil diamankan sekira pukul 12.45 WIB tadi.

“Terpidana kooperatif saat tim Tabur Kejatisu mengamankannya. Yang bersangkutan diamankan dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B,” kata Yos.

Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (sih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang – Sampuara Porsea / Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp278.167.685 subsidair 2 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

MA RI tertanggal 5 Agustus 2021 kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Reporter :  Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 464
Baca juga  Hasil Survei Masyarakat Yakin Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Maksimal
Previous Post

Polisi: Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Adalah Serial Killer Supranatural

Next Post

Dihadapan Komisi IX DPR RI, Plt Bupati Langkat Bermohon, Pemerintah Bangun RSUD di Ibukota Kabupaten

Next Post
Dihadapan Komisi IX DPR RI, Plt Bupati Langkat Bermohon, Pemerintah Bangun RSUD di Ibukota Kabupaten

Dihadapan Komisi IX DPR RI, Plt Bupati Langkat Bermohon, Pemerintah Bangun RSUD di Ibukota Kabupaten

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Menkum soal Wacana RUU Disinformasi-Propaganda Asing: Tak Terkait dengan Pers

Menkum soal Wacana RUU Disinformasi-Propaganda Asing: Tak Terkait dengan Pers

05/02/2026 21:06
Barantin Riau Tolak 80 Ton Kacang Tanah Impor Malaysia, Ada Kandungan Berbahaya

Barantin Riau Tolak 80 Ton Kacang Tanah Impor Malaysia, Ada Kandungan Berbahaya

05/02/2026 21:00
Laskar Melayu Langkat Menggugat: Kearifan Lokal Terkoyak, Kewajiban Plasma Perkebunan Diabaikan

Laskar Melayu Langkat Menggugat: Kearifan Lokal Terkoyak, Kewajiban Plasma Perkebunan Diabaikan

05/02/2026 20:07
Tak Kasih Ampun, Satpol PP Pasaman Barat Tutup Kafe Langgar Perda

Tak Kasih Ampun, Satpol PP Pasaman Barat Tutup Kafe Langgar Perda

05/02/2026 19:52

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (43)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,859)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (628)
  • HUKUM (1,073)
  • INSFRASTRUKTUR (368)
  • INTERNASIONAL (552)
  • KRIMINAL (464)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (762)
  • OLAHRAGA (665)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,397)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (522)
  • RAGAM (185)
  • TRENDING (2,213)
  • UMUM (673)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com