Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPR Terbelah soal Ijazah Gibran, PKB Dorong Pansus, Golkar Menolak

08/10/2026 20:59
in POLITIK, TRENDING
0
DPR Terbelah soal Ijazah Gibran, PKB Dorong Pansus, Golkar Menolak

Gedung DPR RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ditengah putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran, muncul dorongan dari internal DPR agar persoalan dokumen pendidikan tersebut ditelusuri lebih jauh.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara menyeluruh persoalan yang mencuat dari pertimbangan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Menurut Eka, sapaan akrabnya, putusan MK harus tetap dihormati. Namun, pertimbangan hukum yang memuat fakta-fakta persidangan juga tidak boleh diabaikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Eka menegaskan, usulan pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk menggugat atau mengabaikan putusan MK. Sebaliknya, DPR dinilai memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan konstitusional presiden dan wakil presiden benar-benar terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, Eka menekankan proses tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau spekulasi.

Menurutnya, apabila Pansus dibentuk, tugasnya harus berfokus pada pengungkapan fakta, termasuk menelusuri dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Baca juga  Puan Hadiri Sidang IPU di Tanzania, Ikut Pemilihan Presiden Parlemen Dunia

Eka menyebut, apabila proses pengawasan DPR nantinya menemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional dalam pemenuhan syarat wakil presiden, tersedia mekanisme sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” katanya.

Pernyataan tersebut membuat isu ijazah Gibran tidak lagi semata-mata berada dalam ranah polemik publik, tetapi mulai bergeser menjadi perdebatan mengenai fungsi pengawasan DPR dan mekanisme konstitusional terhadap pejabat negara.

Namun, gagasan tersebut tidak mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, justru menilai pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket belum diperlukan.

Menurut Doli, Komisi II cukup memanggil lembaga penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Nah kalau ke DPR, enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada apa namanya, Pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Doli menyebut Komisi II dapat memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjelaskan bagaimana Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi ketika proses pencalonan berlangsung.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam,” katanya.

Menurut Doli, persoalan tersebut harus terlebih dahulu ditempatkan pada ranah pemeriksaan administratif dan politik sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemakzulan.
Ia bahkan menilai wacana pemakzulan Gibran tidak harus diawali dengan Pansus maupun hak angket.
“Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu Pansus, langsung nyatakan saja,” kata Doli lagi.

Ia menambahkan, apabila pembahasan telah masuk ke ranah pemakzulan, keputusan tersebut berkaitan dengan sikap dan kesepakatan politik para pimpinan partai di DPR.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konteks para pimpinan politik, terutama yang di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ujarnya.

Doli mengingatkan setiap keputusan politik tetap harus mempertimbangkan kepentingan rakyat serta menjaga persatuan dan kedaulatan negara.
MK Tak Temukan Dokumen dalam Persidangan

Polemik ini mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Baca juga  313 Napi Digiring ke Nusakambangan, 115 dari Depok Termasuk Terkait Video Viral

Dalam fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana menjadi bagian dari pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta inilah yang kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak dan memicu perdebatan baru mengenai proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus sebelumnya juga membuka ruang bagi DPR untuk menggunakan instrumen pengawasan. Menurut Deddy, secara politik DPR dapat mengoordinasikan tindak lanjut putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Pansus dan/atau hak angket.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk mengoordinasikan putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau angket,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Dengan demikian, polemik syarat pendidikan Gibran kini menghadirkan dua arus besar di DPR.
Di satu sisi, terdapat dorongan agar DPR membentuk Pansus untuk mengurai fakta secara menyeluruh. Ada pandangan bahwa Komisi II cukup memanggil KPU dan Bawaslu tanpa perlu membentuk instrumen penyelidikan khusus.

Perdebatan tersebut pada akhirnya akan menguji sejauh mana DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyentuh syarat konstitusional seorang Wakil Presiden, sekaligus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum, konstitusi, dan mekanisme demokrasi.(misn’t)

Post Views: 612
Tags: DPR TerbelahGolkar Menolakijazah gibranPKB Dorong Pansus
Previous Post

Puan Hadiri Sidang IPU di Tanzania, Ikut Pemilihan Presiden Parlemen Dunia

Next Post

Bupati Pasbar Pantau Pelaksanaan Pilwana di Sejumlah TPS di Kecamatan Pasaman

Next Post
Bupati Pasbar Pantau Pelaksanaan Pilwana di Sejumlah TPS di Kecamatan Pasaman

Bupati Pasbar Pantau Pelaksanaan Pilwana di Sejumlah TPS di Kecamatan Pasaman

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com