INformasinasional.com, GOWA – Keputusan DPRD Gowa menggunakan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, di tengah mencuatnya isu dugaan perselingkuhan menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan DPRD dalam menggunakan hak konstitusionalnya, terutama ketika materi penyelidikan menyangkut dugaan yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seorang kepala daerah.
Pengacara Atho Bachtiar, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan Dg Jarre, menilai penggunaan Hak Angket dalam konteks tersebut perlu dikaji secara mendalam dari perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Nasional.
Dalam pemaparannya yang pernah disampaikan kepada publik di Teras PIM pada 28 Juni 2026, Atho menegaskan bahwa mekanisme Hak Angket memiliki batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak Angket DPRD Harus Berfokus pada Kebijakan PublikMenurut Atho, Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyebutkan Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, objek Hak Angket seharusnya adalah kebijakan publik atau tindakan administratif pemerintah daerah yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat, bukan persoalan privat,” ujar Atho.
Ia menambahkan, terdapat beberapa syarat penggunaan Hak Angket, yakni objek penyelidikan harus berupa kebijakan publik, terdapat dugaan pelanggaran hukum, serta pengusulannya memenuhi mekanisme formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Perselingkuhan Dinilai Berpotensi di Luar Esensi Hak Angket
Atho berpendapat bahwa apabila dugaan perselingkuhan dijadikan salah satu materi utama Hak Angket, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan dari sisi hukum tata negara.
Menurutnya, Hak Angket pada dasarnya dirancang sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik.
“Apabila digunakan untuk mengusut persoalan privat, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan politisasi hukum atau penggunaan instrumen pengawasan untuk kepentingan politik,” katanya.
Meski demikian, Atho mengakui terdapat pandangan yang menyebut perilaku moral seorang kepala daerah dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Namun, menurutnya, argumentasi tersebut lebih berada pada ranah politik dan etika daripada aspek yuridis sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Perspektif Hukum Pidana: Perselingkuhan Merupakan Delik Aduan
Dari sisi hukum pidana, Atho menjelaskan bahwa pengaturan mengenai perzinaan terdapat dalam Pasal 284 KUHP lama maupun Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri yang sah, atau pihak lain yang ditentukan dalam ketentuan KUHP baru.
“Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki hak mengadu, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut Atho, berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, belum terdapat kepastian mengenai adanya pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum oleh pihak yang berwenang mengajukan laporan. Oleh karena itu, ia menilai dugaan tersebut belum dapat diproses sebagai perkara pidana apabila syarat delik aduan belum terpenuhi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dugaan perselingkuhan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi selama tidak terdapat bukti penyalahgunaan keuangan atau fasilitas negara.
Pengacara Soroti Batas antara Moralitas Publik dan Penegakan Hukum
Dalam kesimpulannya, Atho menilai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa menunjukkan adanya perbedaan antara tuntutan moral masyarakat terhadap pejabat publik dengan batasan hukum yang berlaku.
Ia berpendapat, secara hukum tata negara, penggunaan Hak Angket terhadap persoalan yang bersifat privat berpotensi dipandang melampaui kewenangan apabila tidak berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan publik.
Sementara dari perspektif hukum pidana, dugaan perselingkuhan hanya dapat diproses apabila memenuhi unsur-unsur pidana serta diawali dengan pengaduan dari pihak yang memiliki hak menurut undang-undang.
Rekomendasi
Atho menyarankan agar DPRD tetap memfokuskan fungsi pengawasannya pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik. Adapun penilaian terhadap integritas moral kepala daerah, menurutnya, lebih tepat diserahkan kepada mekanisme politik dan penilaian masyarakat dalam proses demokrasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Integritas pemimpin memang penting, tetapi cara mengujinya harus tetap berada dalam koridor hukum. Hukum merupakan instrumen keadilan, bukan alat untuk kepentingan politik,” pungkasnya.
Reporter: Sapriaris .






Discussion about this post