INformasinasional.com – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah berita bohong atau hoaks yang menarasikan dua putra Presiden Joko Widodo, yaitu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ditangkap karena kasus korupsi penyertaan modal.
Suara.com melansir, informasi itu awalnya viral di YouTube yang menampilkan Gibran dan Kaesang mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya ditampilkan seolah berada di KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri yang menggelar konferensi pers.
Di tangkapan layar video dituliskan kalimat, ‘Pengakuan mengejutkan, Kaesang hanya diperintahkan. Dua sejoli ini tak berkutik saat disidik 24 jam.'
“KPK memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah adalah tidak benar atau hoaks,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Ali menyebut kabar bohong itu, mengutip pernyataan sebagai pimpinan KPK dan juru bicara KPK dengan beberapa latar visual terkait kegiatan lembaga antikorupsi.
“Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar. Konten ini juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan diberitakan oleh beberapa portal berita online,” katanya.
“KPK menyayangkan, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif,” sambungnya.
Ali dengan tegas meminta kepada pembuat berita bohong tersebut menghentikan perbuatan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
“Terlebih menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru. Informasi seperti ini justru dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di negeri ini,” tegasnya.
Kepada masyarakat diminta untuk mewaspadai berita bohong dengan menyaring setiap informasi yang ada.
“Khususnya terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198,” ujar Ali.(suara.com)
Editor : Misno