INformasinasional.com, Nias — Aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke SD Negeri 078523 Mo’ene, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, memunculkan tanda tanya besar. Diatas kertas, anggaran terus mengalir dan cenderung meningkat. Namun dilapangan, kondisi sekolah justru tampak stagnan, bahkan memprihatinkan.
Tim investigasi media yang turun langsung kelokasi pada Kamis (29/1/2026) menemukan ketimpangan mencolok antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil sekolah. Ruang guru, perpustakaan, hingga ruang kegiatan belajar-mengajar tampak minim pembaruan. Proses belajar mengajar hanya menggunakan dua rombongan belajar (rombel) dari kelas I hingga kelas VI, sebuah fakta yang sulit diselaraskan dengan besarnya dana BOS yang dikucurkan selama enam tahun terakhir.
Dana Mengalir Deras, Sekolah Tetap Sederhana
Data yang dihimpun menunjukkan Dana BOS yang diterima sekolah ini sejak 2020 hingga 2025 mencapai ratusan juta rupiah, dengan pola pencairan rutin setiap tahun:
2020: Total Rp 104.100.000
2021: Total Rp 55.620.000
2022: Total Rp 80.340.000
2023: Total Rp 66.950.000
2024: Total Rp 67.980.000
2025: Total Rp 116.226.000
Besarnya alokasi tersebut, khususnya pada pos pemeliharaan sarana-prasarana, administrasi sekolah, dan asesmen pembelajaran, dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi fisik sekolah maupun output kegiatan yang tampak dilapangan.
“Kalau anggaran sebesar itu benar digunakan sesuai peruntukan, seharusnya ada perubahan signifikan. Tapi faktanya, sekolah ini seperti berjalan di tempat,” kata salah satu anggota tim investigasi.
Kepala Sekolah Bungkam, Jawaban Berputar
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala SD Negeri 078523 Mo’ene, Martlius Zebua, enggan memberikan penjelasan rinci terkait jumlah siswa, penggunaan dana pemeliharaan, maupun kondisi sarana-prasarana. Jawabannya berputar-putar dan berulang kali menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS “sudah sesuai SOP”.
Namun, ketika diminta menunjukkan data pendukung maupun bukti fisik kegiatan, penjelasan yang diberikan dinilai tidak substansial.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Petunjuk Teknis Dana BOS secara tegas mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil sekolah. Praktik mark up, manipulasi laporan, atau penggelembungan anggaran merupakan pelanggaran serius yang berimplikasi hukum.
Ketidaksinkronan antara laporan keuangan dan kondisi faktual inilah yang menguatkan dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark up).
Tim investigasi memastikan akan segera melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias. Aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk menguji kebenaran laporan penggunaan Dana BOS disekolah tersebut apakah sekadar administrasi yang buruk, atau ada praktik yang lebih serius dibaliknya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias melalui aplikasi WhatsApp belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi potret buram pengelolaan anggaran pendidikan didaerah. Dana yang sejatinya ditujukan untuk mencerdaskan anak bangsa justru diduga menguap ditengah lemahnya pengawasan.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post