INformasinasional.com, Medan – Skandal penjualan aset negara kembali menguap diruang sidang. Empat nama besar, mantan direksi BUMN hingga pejabat agraria resmi duduk dikursi pesakitan. Jaksa menuding mereka bersekongkol menggerogoti aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I demi proyek properti raksasa Citraland. Kerugian negara tak tanggung-tanggung: Rp 263,4 miliar.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026). Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar menegaskan, kejahatan ini bukan kerja tunggal, melainkan korupsi berjamaah yang rapi dan sistematis.
Empat terdakwa itu adalah Irwan Perangin-angin, eks Direktur Utama PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; dan Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 263.435.080.000,” kata Hendri, lantang dihadapan majelis hakim.
HGB Tanpa Kewajiban, Negara Kehilangan Aset
Jaksa membeberkan peran krusial Askani dan Abdul Rahim. Keduanya diduga memberi karpet merah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Masalahnya, penerbitan HGB itu melompati kewajiban hukum, penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat perubahan tata ruang.
Alih-alih patuh aturan, lahan justru dikembangkan dan dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Akibatnya, negara kehilangan aset strategis diam-diam, tanpa kompensasi.
Sementara itu, Irwan dan Iman didakwa sebagai motor penggerak. Keduanya mengajukan permohonan HGB atas lahan HGU PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023. Dari sinilah roda bisnis properti Citraland berputar.
Perumahan Citraland yang berdiri dikawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa pun dipasarkan dan dijual, meski status lahannya disebut jaksa bermasalah secara hukum.
Fakta persidangan mengungkap, proyek ini dijalankan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Dari total 8.077 hektare lahan, sekitar 93 hektare telah berubah menjadi HGB, cukup untuk memantik kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang itu, Jaksa tak main-main. Kalangan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, mulai dari Pasal 603 KUHP baru hingga Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lengkap dengan ancaman pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Usai dakwaan dibacakan, kubu terdakwa tak tinggal diam. Melalui penasihat hukum, mereka menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan perkara pada 28 Januari 2026 mendatang.
Skandal ini membuka kembali borok lama: ketika aset negara bertemu kepentingan bisnis dan kekuasaan, hukum sering tertinggal di belakang. Kini, publik menunggu, apakah meja hijau akan benar-benar menjadi panggung keadilan, atau sekadar formalitas bagi perampokan aset negara yang terlanjur terjadi.(Misn’t)






Discussion about this post