INformasinasional.com, JAKARTA – Klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai dibongkar, Rabu (30/9/2026). Satu unit ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan yang menjadi sorotan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi kelokasi.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Ekskavator berwarna ungu didatangkan ke depan deretan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut. Pembongkaran diawali dari rumah dinas nomor 3. Dengan menggunakan lengan ekskavator, bagian kanopi rumah didorong hingga menghantam tembok bangunan.
Tak lama kemudian, bagian halaman depan rumah dinas tersebut ambruk. Ekskavator selanjutnya bergerak lebih kedalam dan mulai meruntuhkan bagian tengah bangunan.
Pola pembongkaran serupa kemudian dilakukan terhadap rumah dinas nomor 4, 5, 6 hingga nomor 7.
Proses pembongkaran itu dipantau langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI.
Barang Mewah Diangkut Lebih Dulu
Sebelum alat berat bekerja, sejumlah barang dari dalam bangunan telah dikeluarkan.
Pengangkutan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Berbagai perabot dan fasilitas yang berada di dalam klaster tersebut diangkut menggunakan truk.
Barang yang terlihat dikeluarkan antara lain televisi berukuran besar, kasur merek King Koil, kulkas dan pendingin ruangan atau AC.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan kedalam truk. Sekitar pukul 12.30 WIB, truk yang telah dipenuhi barang meninggalkan lokasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Andreas Hugo Pareira turut menyaksikan proses pengangkutan tersebut. Ia menyebut mendapat informasi bahwa barang-barang tersebut akan dibawa kerumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Setelah barang-barang dikeluarkan, proses pembongkaran bangunan kemudian dilanjutkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran klaster tersebut merupakan tindak lanjut dari desakan Komisi XIII DPR RI setelah melakukan inspeksi langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Komisi XIII meminta bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut segera dibongkar, termasuk penertiban aset dan fasilitas dilingkungan pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan bangunan di Lapas Cibinong, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas dilingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat saat konferensi pers dilokasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Sugiat, dari 13 bangunan yang berada dikawasan tersebut, terdapat 10 bangunan yang disebut berada diluar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari Dirjenpas, bangunan-bangunan tersebut berada dibantaran sungai dan tidak termasuk bagian dari aset kementerian.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun dibantaran sungai tidak sesuai,” kata Sugiat.
Atas dasar itu, Komisi XIII meminta pembongkaran dilakukan segera.
Sugiat menegaskan, langkah tersebut diperlukan agar bangunan yang dipersoalkan tidak kembali digunakan atau menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan dikemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Pembongkaran ini menandai babak baru dalam sorotan terhadap keberadaan bangunan dan fasilitas dikawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Deretan bangunan yang sebelumnya berdiri dan dilengkapi berbagai fasilitas kini mulai diratakan menggunakan alat berat.
Pengangkutan perabot, disusul pengerahan ekskavator, membuat proses penertiban berlangsung terbuka di hadapan jajaran pemerintah dan anggota DPR.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong agar persoalan serupa tidak berhenti di Cibinong. Penertiban aset dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan diminta dilakukan dilingkungan lembaga pemasyarakatan lainnya.
Dengan dimulainya pembongkaran, perhatian kini tertuju pada proses penertiban aset, status bangunan, serta tindak lanjut terhadap fasilitas yang selama ini menjadi sorotan dibalik tembok Lapas Cibinong.(sumber: detikcom)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post