INformasinasional.com, JAKARTA – Dugaan praktik komersialisasi fasilitas dibalik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini mencuat.
Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi atau apartemen dikawasan lapas. Lebih mengejutkan, lembaga pengawas pelayanan publik itu menduga sejumlah warga binaan membayar untuk dapat menempati hunian tersebut.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida mengatakan, dugaan pembayaran tersebut terungkap dari wawancara tim Ombudsman dengan penghuni bangunan yang mereka periksa saat inspeksi mendadak (sidak). “Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu, terutama yang menghuni rumah, memang dia membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan.” katanya.
Namun, Ombudsman belum mengungkap berapa nilai pembayaran maupun siapa pihak yang diduga menerima uang tersebut. Syafrida menegaskan persoalan itu masih akan didalami. Dengan demikian, dugaan adanya transaksi sewa hunian bagi warga binaan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut.
Hunian Bak Apartemen di Balik Tembok Lapas
Temuan Ombudsman bukan sekadar soal bangunan yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), tim menemukan kawasan khusus yang berisi sejumlah bangunan menyerupai rumah, homestay hingga klaster.
Didalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas hingga berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, didalam kulkas ditemukan botol minuman keras.
Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain berupa area parkir dengan mobil mewah, fasilitas gym, kolam serta simulator golf yang sedang dibangun.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang menggunakan fasilitas itu, bagaimana aksesnya, serta apakah fasilitas tersebut memiliki dasar penggunaan yang sah.
Ombudsman menyebut salah satu bangunan bahkan diketahui dihuni warga binaan. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.
Persoalan yang ditemukan Ombudsman tidak berhenti pada dugaan fasilitas khusus.
Syafrida juga menyoroti kondisi pengamanan dikawasan tersebut. Tim menemukan akses dibelakang area parkir yang disebut dapat menjadi jalur keluar-masuk kendaraan.
Menurut Ombudsman, kondisi itu menimbulkan potensi persoalan dalam sistem pengamanan lapas.
Temuan tersebut semakin menjadi sorotan karena Ombudsman sebelumnya mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Dalam sidak kedua pada 23 September, tim akhirnya dapat memasuki kawasan tersebut setelah terjadi ketegangan dengan petugas keamanan.
Keluarga Warga Binaan Diduga Dipungli Rp150 Ribu
Tidak hanya soal hunian.
Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap keluarga atau pengunjung warga binaan.
Syafrida mengatakan, keluarga warga binaan mengaku harus membayar sejumlah uang ketika melakukan kunjungan secara rutin.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut salah satu nominal yang disebut dalam wawancara mencapai Rp150 ribu. “Terus bayar disini?”
“Iya bayar.” katanya.
Menurut Fikri, jika pembayaran tersebut memang diwajibkan tanpa dasar yang sah, maka praktik itu masuk dalam dugaan pungutan liar dan tidak dibenarkan. Namun, sama seperti dugaan pembayaran hunian, Ombudsman masih melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme, pihak yang menerima, serta dasar pungutan tersebut.
Ditjenpas: Itu Rumah Dinas, Bukan Hunian Khusus Napi
Ditengah temuan Ombudsman tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyatakan bangunan yang disorot Ombudsman berada dikawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan sebagian merupakan rumah dinas jabatan.
Menurut Yudi, bangunan tersebut memiliki dasar penggunaan sebagai rumah jabatan dan bukan fasilitas khusus bagi warga binaan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Disana terdapat beberapa rumah dinas jabatan.” katanya.
Yudi mengatakan pihaknya kini membentuk tim untuk mendalami temuan tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau memang toh kedepan dari tim pendalaman nanti ditemukan ada pelanggaran, ya tetap kita akan proses.” katanya lagi.
Ditjenpas Jabar juga menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi bahwa narapidana Ferdy Sambo menggunakan fasilitas khusus tersebut. Sambo disebut tetap ditempatkan bersama warga binaan lainnya dan tidak memperoleh perlakuan khusus.
Yusril Buka Pintu Pemeriksaan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga merespons temuan tersebut. Yusril mempersilakan media melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi sorotan Ombudsman. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar temuan tersebut dapat dilihat dan diuji secara terbuka.
Sementara itu, Ombudsman telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong.
Temuan mengenai hunian berfasilitas mewah, dugaan komersialisasi, dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan, keberadaan minuman keras hingga persoalan akses pengamanan kini berada dalam proses pendalaman.
Kasus Cibinong kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang.
Jika bangunan tersebut benar merupakan rumah dinas atau fasilitas SAE, siapa yang berhak menempatinya? Jika ditemukan warga binaan didalamnya, atas dasar apa mereka berada disana? Jika memang ada pembayaran, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan untuk tujuan apa?
Begitu pula dengan dugaan pungutan Rp150 ribu terhadap keluarga warga binaan. Apakah pembayaran tersebut memiliki dasar resmi atau justru merupakan pungutan diluar ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah temuan Ombudsman sebatas persoalan tata kelola fasilitas, atau terdapat pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum yang lebih serius.
Untuk saat ini, Ombudsman dan Ditjenpas sama-sama masih melakukan pendalaman. Karena itu, dugaan komersialisasi hunian dan pungutan liar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Yang jelas, temuan ini telah membuka sorotan lebar terhadap tata kelola, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, serta sistem pengawasan dibalik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong.(Sumber: CNNIndonesia/detikcom/Misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post