INformasinasional.com, LABUHANBATU – Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu menangkap dua terduga tindak pidana pengerusakan kendaraan di Jalan Baru Bypass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Humas, Iptu Arwin, menjelaskan penangkapan dilakukan terkait menerima laporan dari masyarakat.
Setibanya dilokasi, petugas mendapati satu unit mobil bus ALMASAR dengan nomor polisi BK 7887 DG dalam kondisi kaca belakang pecah akibat dilempar oleh dua orang laki-laki berinisial LT dan ND. Namun, saat tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku telah melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pencarian ke rumah terduga pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, M Marbun. Namun keduanya tidak berada di tempat. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Lingkungan, kedua belah pihak yakni korban dan perwakilan keluarga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan adanya penggantian kerugian atas kerusakan mobil.
Dari hasil keterangan di lapangan, diketahui motif pengerusakan dilakukan oleh para pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons cepat setiap laporan yang masuk,” terang Iptu Arwin.
Polres Labuhanbatu terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas dan menekan angka kejahatan jalanan seperti Curas, Curat, Curanmor (3C), geng motor, dan premanisme, Sat Samapta Polres Labuhanbatu terus gencar melakukan Patroli Kota dan Public Address di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya di titik-titik rawan kejahatan, kemacetan dan keramaian di seputaran Kota Rantauprapat.
(Laporan: Fajar DH)