Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hakim PHI : Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa Tidak Menghargai Proses Persidangan

01/05/2026 14:24
in HUKUM
0
Hakim PHI : Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa Tidak Menghargai Proses Persidangan

Pensiunan karyawan PTPNII Tanjung Morawa yang saat ini menjadi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/04/2026). (Foto/Hendra)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Jupidah Hanum SH menilai, perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat tidak menghargai proses persidangan. Pasalnya, kuasa hukum dari perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa baru hadir pada pelaksanaan sidang ketiga di PHI pada PN Medan.

Majelis Hakim Jupidah Hanum SH menyebutkan hal itu saat menggelar sidang gugatan dengan perkara Nomor : 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, yang digelar diruang sidang Kartika pada PN Medan, Kamis (30/4/2026).

Dari pantauan, kuasa hukum tergugat tidak siap dengan surat kuasa yang belum di legalisir dan di daftarkan di bidang administrasi PHI PN Medan.

Baca juga  DPRD Banten Tetapkan Rekomendasi atas LKPj Gubernur TA 2025

“Saya minta saudara jangan memperlambat proses pelaksanaan sidang. Saudara sudah paham dalam pelaksanaan beracara dipersidangan. Saya tegaskan, pelaksanaan sidang pada,Kamis (7/05/2026) depan semua sudah selesai. Jika tidak, saya menilai saudara tidak menghargai proses persidangan,” tegasnya.

Menurut Majelis Hakim, seharusnya, Kamis (30/04/2026), sudah masuk tahap jawaban. Dikatakan, pada Kamis (19/05/2026), agenda sidang sudah masuk tahap replik/duplik. “Semua pemberkasan sudah dilengkapi, pada Minggu depan, Kamis (07/05/2026),” tegasnya sekaligus mengetuk palu menyatakan sidang ditunda hingga satu minggu.

Sementara kuasa hukum pensiunan karyawan PTPNII Tanjung Morawa yang saat ini menjadi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa Abdul Aziz SH mengharapkan, majelis hakim PHI pada PN Medan agar bertindak dengan keputusan menggunakan hati nurani. “Kita berharap, perkara ini diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan secara berkeadilan dan menggunakan hati nurani pada putusan tingkat pertama,” harapnya.

Sidang kedua dengan Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, pihak perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat, tidak hadir.

“PhDP yang diberlakukan PTPN2 yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa memberlakukan PhDP tahun 2002. Seluruh pensiunan merasa perusahaan perkebunan milik pemerintah tersebut jelas sangat menzholimin. Karena tidak sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurut mereka, peraturan perusahaan plat merah tersebut tidak berlaku dan hanya yang berlaku peraturan pemerintah. “Persoalan PhDP sudah ada perjanjian bersama, Nomor : 2.6/PB/07 /XII/2021 yang berbunyi atas dasar itikad baik demi terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan serta meningkatkan produktivitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan PTPN II,

Maka pada hari ini Jumat tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu (24-12-2021) bertempat di Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara Direksi PTPN II dengan Ketua Umum Pengurus Pusat SPP PTPN II
Dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Para pihak sepakat bahwa tmt 01 Januari 2022, perhitungan PhDP menggunakan PhDP Tahun 2004,

2. Bahwa perhitungan gaji Karyawan Pimpinan menggunakan koefisien 65% dan Karyawan Pelaksana menggunakan koefisien 25%.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangai Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN II Mahdian Tri Wahyudi selaku Ketua SPP PTPN II.

“PB yang disepakati tersebut pada poin satu tersebut tidak dilaksanakan pihak perusahaan PTPN II. Apabila dilaksanakan, kami selaku pensiunan karyawan tidak setuju. Karena PTPN IV sudah memberlakukan perhitungan PhDP menggunakan PhDP tahun 2011. Kita sudah sama-sama holding, jangan dibeda-bedakan antara regional ini dan regional itu,” ungkapnya.

“Kami berharap kepada pemerintahan Bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib kami. Karena gaji pensiunan seperti kami paling banyak antara Rp 200 ribu – Rp 500 ribu,” harapnya.

Reporter: Zahendra

Post Views: 437
Tags: Direksi PTPNI Regional 1Hakim PHIProses PersidanganTanjungmorawaTidak Menghargai
Previous Post

DPRD Banten Tetapkan Rekomendasi atas LKPj Gubernur TA 2025

Next Post

May Day 2026 di Monas, Prabowo Buat Treatrikal Guncang Suasana

Next Post
Konsep Otomatis

May Day 2026 di Monas, Prabowo Buat Treatrikal Guncang Suasana

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

SMKN 1 Natal Juara III Lomba Keterampilam Siswa Se-Sumut

SMKN 1 Natal Juara III Lomba Keterampilam Siswa Se-Sumut

01/05/2026 15:25
Konsep Otomatis

May Day 2026 di Monas, Prabowo Buat Treatrikal Guncang Suasana

01/05/2026 15:03
Hakim PHI : Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa Tidak Menghargai Proses Persidangan

Hakim PHI : Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa Tidak Menghargai Proses Persidangan

01/05/2026 14:24
DPRD Banten Tetapkan Rekomendasi atas LKPj Gubernur TA 2025

DPRD Banten Tetapkan Rekomendasi atas LKPj Gubernur TA 2025

01/05/2026 14:18

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,002)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (655)
  • HUKUM (1,139)
  • INSFRASTRUKTUR (392)
  • INTERNASIONAL (617)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (483)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (803)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,450)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,371)
  • UMUM (718)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com