Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Identitas 17 Terdakwa Narkotika yang Dituntut Mati Kejatisu Sepanjang Januari 2023

12/02/2023 13:39
in HUKUM
0
Ini Identitas 17 Terdakwa Narkotika yang Dituntut Mati Kejatisu Sepanjang Januari 2023

Terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) yang sempat dituntut mati jaksa penuntut umum namun akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akibat terlibat dalam kasus narkotika seberat 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.  (siszul/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Sepanjang Januari 2023, jaksa penuntut umum (JPU) dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut pidana mati sebanyak 17 terdakwa kasus narkotika yang berasal dari Kejari Medan, Deli Serdang, dan Asahan.

“Sudah ada 17 terdakwa kasus narkotika sepanjang Januari 2023 ini yang kita tuntut mati. Selain tuntutan mati, JPU juga menuntut 6 terdakwa lainnya dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Dikatakan Yos, adapun 17 terdakwa yang dituntut mati yakni Cahyono Wijaya alias Angke (44) warga Jalan Putra Gama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kemudian, Ryan Christopher alias Lau Yong (30) warga Jalan Purnama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Doni Bagus Setiawan alias Doni (28) warga Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Lalu, Alimuddin alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil, Kabupaten Aceh Utara, Mahdi Affan alias Mahdi (52) warga Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Ma Can alias Olang (40) warga Desa Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Selanjutnya, Ahmad Arifin alias Jul (47) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35) warga Jalan Sutan Mhd Arief, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Sementara dari tuntutan mati dari Kejari Deli Serdang yakni diberikan kepada terdakwa Dewi Putri Yanti alias Dewi (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Arwani Pratiwi Nasution (42) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Nangka, Kecamatan Tunggurono, Kota Binjai.

Selanjutnya, Rini Jayanti alias Yanti (39) warga Jalan Menteng Dua Gang Pembangunan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan Mariana alias Botak (43) warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kemudian dari Kejari Asahan yakni Habibul Haddad (36) warga Jalan Komplek PNS, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Ahmad Sukron alias Sukron (37) warga Jalan Al Wathoniyah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Amri (42) warga Jalan Dusun Tani Tualang Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara untuk 6 terdakwa yang dituntut pidana penjara selama seumur hidup yakni Iskandar alias Is (34) warga Desa Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Syekh Muhammad Zubaidi alias Syekh (25) warga Jalan Desa Ujong, Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, Sopian alias Pian (49) warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Usmardi alias Mardi (38) warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabusah alias BS (46) warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara dan Muslim Tarigan (48) warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menegaskan, tuntutan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba pantas untuk diberikan. Sebab, peredaran narkoba itu sudah membahayakan generasi penerus bangsa dan harus diberantas.

“Kejaksaan tetap komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan hukuman mati merupakan peringatan buat bandar atau pengedar narkoba agar membuat efek jera,” pungkas Yos.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 276
Previous Post

Pesta Bona Taon PSBI Wilayah Parapat Kian Meriah

Next Post

Dikawal Polisi, Apa Isi 8 Unit Petikemas dari Belawan ke Lapangan Sisingamangaraja Balige?

Next Post
Dikawal Polisi, Apa Isi 8 Unit Petikemas dari Belawan ke Lapangan Sisingamangaraja Balige?

Dikawal Polisi, Apa Isi 8 Unit Petikemas dari Belawan ke Lapangan Sisingamangaraja Balige?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com