INformasinasional.com – JAKARTA. Ratusan kepala desa (kades) dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.
“Pemerintahan desa merupakan bentuk administrasi pemerintahan paling bawah dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam perkembangannya, sistem dan bentuk pemerintah desa, termasuk pengisian jabatan kepala desa mengalami perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka hingga pengaturan dalam UU 6/2014,” demikian pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Senin (23/1/2023).
Dalam Pasal 9 ayat (2) UU 19/1965, diatur masa jabatan kepala desa paling lama 8 tahun, tanpa diikuti dengan ketentuan dapat dipilih kembali. Lalu muncul pembatasan periode kades yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di UU itu disebutkan masa jabatan kades 8 tahun dan maksimal dapat dipilih sekali lagi.
“Artinya, seseorang hanya dapat menjadi kepala desa maksimal 2 periode dengan total masa jabatan seorang kepala desa maksimal adalah 16 tahun,” urainya.
Pada 1999, muncul UU Nomor 22/1999 tentang Pemda. Di Pasal 96 UU itu menyatakan:
Masa jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Kemudian, Penjelasan Pasal 96 UU 22/1999 menyatakan:
Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.
Lima tahun setelahnya, muncul UU 32/2004 tentang Pemda. Dalam Pasal 204 UU 32/2004 menyatakan:
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
“Norma a quo telah menentukan pembatasan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan maksimal dua kali periode masa jabatan, sehingga seseorang tidak akan melebihi waktu 12 tahun menjadi kepala desa,” urainya.
Sepuluh tahun setelahnya, desa memiliki UU khusus yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 UU Desa disebutkan tegas masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat 3 periode. Bila kepemimpinan berjalan mulus, maka kades maksimal bisa 18 tahun menjabat.
Pasal 39 UU 6/2014 menyatakan:
Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan salah satu semangat penting yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang. Bahkan, sejak berlakunya UU 5/1979, pembatasan tidak hanya dimaksudkan untuk masa jabatan tetapi juga untuk membatasi periodesasi masa jabatan. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” urai MK
Dalam putusannya, MK menyatakan tegas Pasal 39 berbunyi:
Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.
Nah, kini ribuan kades meminta masa jabatannya 9 tahun dengan maksimal 2 periode. Jadi apabila berjalan mulus, maka kades maksimal bisa memimpin 18 tahun. Dan setelahnya tidak bisa lagi menjadi Kades.
“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata politikus Budiman Sudjatmiko usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana, Selasa (17/1).
Prokontra bermunculan. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menilai rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun sudah tepat. Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah diminta segera merevisi UU Desa. Namun sejumlah syarat harus tetap dipenuhi. Apa itu?
“Aspirasi mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dari perspektif negara hukum yang demokratik harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik,” kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana.
Aspirasi ini ditentang sejumlah organisasi mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tegas menolak wacana itu.
“Langgengkan korupsi di desa. Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” kata Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan.(dtc)
Editor : Misno