ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jangan Sampai Terjadi, Kendaraan Sudah Hancur tapi Masih Bayar Pajak

03/02/2023 14:45
in NASIONAL
0
Jangan Sampai Terjadi, Kendaraan Sudah Hancur tapi Masih Bayar Pajak

Ilustrasi pajak kendaraan. (detik.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – JAKARTA. Pemilik kendaraan bisa menghapus data kendaraan yang telah didaftarkan. Jangan sampai terjadi mobil atau motor sudah tak terpakai masih harus bayar pajak kendaraan.
Tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan.

Penghapusan itu dapat dilakukan apabila kondisi kendaraan rusak berat dan tak lagi bisa dioperasikan. Keadaan rusak berat yang dimaksud misalnya saat terlibat kecelakaan, kondisi kendaraan sudah hancur. Di mana untuk dikemudikan tidak lagi memungkinkan.

Bila kamu mengalami hal seperti demikian, dianjurkan untuk menghapus data kendaraan. Pasalnya, meski kendaraan tidak digunakan namun pajaknya tetap terus berjalan. Alhasil, kamu akan terus ditagih pajak kendaraan seperti dalam kondisi normal.

“Misalnya punya kendaraan ditabrak kereta api hancur lebur berantakan, tapi sadar enggak kalau pajak kendaraan bermotor masih jalan terus sama sumbangan wajib,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus dalam konferensi pers belum lama ini.

Kata Yusri, sejauh ini belum banyak masyarakat yang mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak. Pun kata Yusri persyaratannya cukup mudah.

“Tapi sejauh ini masyarakat Indonesia belum tahu nih kalau itu tagihan jalan terus dan enggak ada yang mau datang ke polisi untuk hapus. Padahal persyaratannya gampang, foto, bawa BPKB, bawa STNK, hapus supaya enggak ada tagihan lagi,” imbuh Yusri.

Selain permintaan masyarakat, dalam pasal yang sama dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Perlu dicatat, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali.

Baca juga  Kesultanan Tidore Beri Penghormatan Kasal dengan Gelar Kapita Marinyo Ngolo Nyili Gulu-Gulu

“Di ayat 2 dapat dilakukan penghapusan oleh petugas kepolisian apabila STNK-nya mati. STNK berapa tahun, STNK mati apalagi 2 tahun enggak bayar pajak itu dapat dihapus otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) saya,” tutur Yusri.(dtc)

Editor : Misno

Post Views: 223
Previous Post

Jokowi Akan Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumut

Next Post

Apple dan Google Didesak Buat Blokir TikTok

Next Post
Apple dan Google Didesak Buat Blokir TikTok

Apple dan Google Didesak Buat Blokir TikTok

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Sekolah Kader SEMMI Cabang Pasaman Barat Ke II Resmi di Gelar, Tema ” Muda Bersemi, Generasi Muda Harapan Nagari”

Sekolah Kader SEMMI Cabang Pasaman Barat Ke II Resmi di Gelar, Tema ” Muda Bersemi, Generasi Muda Harapan Nagari”

02/11/2025 18:45
Sekda Pasbar Doddy San Ismail Pantau Langsung Kegiatan Pangan Murah di Simpang Empat

Sekda Pasbar Doddy San Ismail Pantau Langsung Kegiatan Pangan Murah di Simpang Empat

02/11/2025 11:30
Dapur MBG Holong Ondolan 3 Nagasaribu Diresmikan

Dapur MBG Holong Ondolan 3 Nagasaribu Diresmikan

01/11/2025 16:47
Lapas Cipinang Jadi Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan

Lapas Cipinang Jadi Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan

01/11/2025 13:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (35)
  • AGRIBISNIS (49)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,585)
  • Desa Kita (12)
  • EKONOMI (602)
  • HUKUM (1,020)
  • INSFRASTRUKTUR (303)
  • INTERNASIONAL (525)
  • KRIMINAL (443)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (711)
  • OLAHRAGA (646)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,272)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (171)
  • TRENDING (2,038)
  • UMUM (636)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com