INformasinasional.com – JAKARTA. Pemilik kendaraan bisa menghapus data kendaraan yang telah didaftarkan. Jangan sampai terjadi mobil atau motor sudah tak terpakai masih harus bayar pajak kendaraan.
Tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan.
Penghapusan itu dapat dilakukan apabila kondisi kendaraan rusak berat dan tak lagi bisa dioperasikan. Keadaan rusak berat yang dimaksud misalnya saat terlibat kecelakaan, kondisi kendaraan sudah hancur. Di mana untuk dikemudikan tidak lagi memungkinkan.
Bila kamu mengalami hal seperti demikian, dianjurkan untuk menghapus data kendaraan. Pasalnya, meski kendaraan tidak digunakan namun pajaknya tetap terus berjalan. Alhasil, kamu akan terus ditagih pajak kendaraan seperti dalam kondisi normal.
“Misalnya punya kendaraan ditabrak kereta api hancur lebur berantakan, tapi sadar enggak kalau pajak kendaraan bermotor masih jalan terus sama sumbangan wajib,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus dalam konferensi pers belum lama ini.
Kata Yusri, sejauh ini belum banyak masyarakat yang mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak. Pun kata Yusri persyaratannya cukup mudah.
“Tapi sejauh ini masyarakat Indonesia belum tahu nih kalau itu tagihan jalan terus dan enggak ada yang mau datang ke polisi untuk hapus. Padahal persyaratannya gampang, foto, bawa BPKB, bawa STNK, hapus supaya enggak ada tagihan lagi,” imbuh Yusri.
Selain permintaan masyarakat, dalam pasal yang sama dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Perlu dicatat, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali.
“Di ayat 2 dapat dilakukan penghapusan oleh petugas kepolisian apabila STNK-nya mati. STNK berapa tahun, STNK mati apalagi 2 tahun enggak bayar pajak itu dapat dihapus otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) saya,” tutur Yusri.(dtc)
Editor : Misno