Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jurnalis Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Karena Kekang Kebebasan Pers

06/12/2022 13:42
in NASIONAL
0
Jurnalis Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Karena Kekang Kebebasan Pers
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Spanduk penolakan pengesahan RKUHP dari AJI Banda Aceh yang dipasang depan gerbang Kantor DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). ANTARA.Informasinasional.id – BANDA ACEH. Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP yang telah disahkan DPR RI hari ini, karena dinilai banyak pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.

“Karena itu hari ini kami lakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa.(6/12/2022), sebagai mana dilansir Antara

Sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan peraturan tersebut, AJI Banda Aceh mengirim papan spanduk bertuliskan ‘Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah’ ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.

Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasakan dampaknya.

“Maka kami menuntut DPR dan Pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujarnya lagi.

Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, ujar Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” katanya pula.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

“Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” ujar Juli Amin.

Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(Ant)

Editor
MISNO

 

Post Views: 205
Tags: AJK Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Kekang Kebebasan Pers
Previous Post

Gempa Tektonik M6,2 di Selatan Jawa Timur Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

Massa Aksi Tolak KUHP Baru di DPR Akhirnya Bubar Usai Diminta Polisi

Next Post
Massa Aksi Tolak KUHP Baru di DPR Akhirnya Bubar Usai Diminta Polisi

Massa Aksi Tolak KUHP Baru di DPR Akhirnya Bubar Usai Diminta Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

02/07/2025 15:43
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,215)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com