INformasinasional.com, Batu Bara – Aroma busuk pengelolaan dana publik kembali menyengat. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deny Syahputra (DS), resmi dijebloskan kesel oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Ia diduga mengutak-atik Dana Belanja Tak Terduga (BTT) hingga negara merugi Rp 1.158.081.211, angka yang bukan sekadar statistik, melainkan potret bobroknya integritas birokrasi.
Penahanan dilakukan Kamis, 19 Februari 2026. “DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara,” kata Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, dalam keterangan resminya.

Tak sendiri, DS digandeng bersama Elvandri alias E,ASN di Dinas Perumahan dan Permukiman yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya resmi menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Dana Darurat, Dugaan Disulap
Ironisnya, dana yang diduga dikorupsi adalah Dana BTT, anggaran yang semestinya menjadi tameng terakhir pemerintah daerah saat kondisi darurat. Dana itu digunakan untuk kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022, dengan pagu mencapai Rp 5,17 miliar.
Namun dari angka itu, sekitar Rp 1,1 miliar diduga menguap. Penyidik menyebut realisasi kegiatan tak sepenuhnya sejalan dengan penggunaan anggaran. Diatas kertas rapi, dilapangan diduga berlubang.
“Bahwa tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi Dana BTT. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211,” kata Oppon.
Skema detailnya belum dibuka kepublik. Namun, jika benar dana darurat dipermainkan, publik berhak bertanya: darurat untuk siapa?
20 Hari di Balik Jeruji
Kini, keduanya mendekam di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Masa ini bisa diperpanjang, seiring pengembangan penyidikan.
Penahanan seorang kepala dinas aktif menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Lebih dari sekadar kasus hukum, ini ujian serius bagi tata kelola anggaran daerah terutama disektor kesehatan yang seharusnya steril dari praktik culas.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung dana publik. Dana BTT yang mestinya menjadi jaring pengaman justru diduga menjadi ladang bancakan.
Masyarakat menunggu, apakah ini akan berhenti pada dua nama, atau menyeret aktor lain yang bersembunyi dibalik meja birokrasi? (misn’t)






Discussion about this post