Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Karyawan PT Suzuki Finance Dituntut 2 Tahun Bui Gelapkan BPKB Perusahaan

Editor: Misno

27/06/2024 07:38
in HUKUM
0
Karyawan PT Suzuki Finance Dituntut 2 Tahun Bui Gelapkan BPKB Perusahaan

Jaksa penuntut umum Rahmayani Amir saat membacakan nota tuntutannya. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dinilai terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan, karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menegaskan, bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” kata jaksa.

Baca juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Tinjau Venue PON 2024 di Desa Sena, Pastikan Semua Bisa Digunakan Agustus

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Finance Indonesia mengalami kerugian.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sementara dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Finance Indonesia. Saat itu salah satu debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.

Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki tunggakan senilai Rp 9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk membayar Rp 5 juta saja.

Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 354
Tags: bpkbpenggelapanptsuzukifinance
Previous Post

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Tinjau Venue PON 2024 di Desa Sena, Pastikan Semua Bisa Digunakan Agustus

Next Post

Bupati Asbar: Pemekaran Wilayah Kejorongan Hanya Pemekaran Pemerintahan

Next Post
Bupati Asbar: Pemekaran Wilayah Kejorongan Hanya Pemekaran Pemerintahan

Bupati Asbar: Pemekaran Wilayah Kejorongan Hanya Pemekaran Pemerintahan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas

6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas

12/12/2025 23:30
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Isyarat SOS ke Dunia, ‘Aceh Sedang Sekarat’

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Isyarat SOS ke Dunia, ‘Aceh Sedang Sekarat’

12/12/2025 20:20
Puluhan Helikopter Diserbu ke Aceh, Prabowo Akui Tak Punya Tongkat Nabi Musa untuk Pulihkan Bencana

Puluhan Helikopter Diserbu ke Aceh, Prabowo Akui Tak Punya Tongkat Nabi Musa untuk Pulihkan Bencana

12/12/2025 19:22
Prabowo Mendarat di Kualanamu, Operasi Darurat Aceh–Sumut Dimulai, Presiden Minta Maaf soal Listrik ‘Belum Menyala’

Prabowo Mendarat di Kualanamu, Operasi Darurat Aceh–Sumut Dimulai, Presiden Minta Maaf soal Listrik ‘Belum Menyala’

12/12/2025 14:43

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,724)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (623)
  • HUKUM (1,038)
  • INSFRASTRUKTUR (309)
  • INTERNASIONAL (530)
  • KRIMINAL (460)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (737)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,350)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (517)
  • RAGAM (176)
  • TRENDING (2,110)
  • UMUM (653)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com