Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Karyawan PT Suzuki Finance Dituntut 2 Tahun Bui Gelapkan BPKB Perusahaan

Editor: Misno

27/06/2024 07:38
in HUKUM
0
Karyawan PT Suzuki Finance Dituntut 2 Tahun Bui Gelapkan BPKB Perusahaan

Jaksa penuntut umum Rahmayani Amir saat membacakan nota tuntutannya. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dinilai terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan, karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menegaskan, bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” kata jaksa.

Baca juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Tinjau Venue PON 2024 di Desa Sena, Pastikan Semua Bisa Digunakan Agustus

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Finance Indonesia mengalami kerugian.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sementara dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Finance Indonesia. Saat itu salah satu debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.

Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki tunggakan senilai Rp 9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk membayar Rp 5 juta saja.

Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 387
Tags: bpkbpenggelapanptsuzukifinance
Previous Post

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Tinjau Venue PON 2024 di Desa Sena, Pastikan Semua Bisa Digunakan Agustus

Next Post

Bupati Asbar: Pemekaran Wilayah Kejorongan Hanya Pemekaran Pemerintahan

Next Post
Bupati Asbar: Pemekaran Wilayah Kejorongan Hanya Pemekaran Pemerintahan

Bupati Asbar: Pemekaran Wilayah Kejorongan Hanya Pemekaran Pemerintahan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

13/05/2026 23:14
Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

13/05/2026 22:30
Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

13/05/2026 21:56
Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

13/05/2026 21:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (61)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,031)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (622)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (809)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,466)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,395)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com