Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus 37 Randis Dinkes Langkat Berbelok ke Inspektorat, Nyali Polres Langkat ‘Kecil’ Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

13/07/2026 23:06
in TRENDING, UMUM
0
Kasus 37 Randis Dinkes Langkat Berbelok ke Inspektorat, Nyali Polres Langkat ‘Kecil’ Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Salah satu mobil ambulan dari 37 unit Randis milik Dinkes Langkat.(dok/istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT – Ditengah gencarnya slogan perang melawan korupsi, langkah Polres Langkat mengalihkan penanganan dugaan korupsi pengadaan 37 unit kendaraan dinas (randis) Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat ke Inspektorat justru memantik gelombang pertanyaan.

Kasus yang sejak awal dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi itu tidak lagi bergulir diruang penyidikan kepolisian. Penanganannya kini berada ditangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Langkat, lembaga yang secara struktural berada dibawah Pemerintah Kabupaten Langkat.

Keputusan tersebut menjadi sorotan tajam. Disaat warga Langkat menunggu pengusutan yang transparan dan tegas, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran miliaran rupiah justru berbelok kejalur pengawasan internal.

Pertanyaan pun bermunculan. Apakah pengalihan itu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim, atau justru menjadi jalan memutar yang berpotensi memperlambat pengungkapan dugaan penyimpangan?

Inspektorat Langkat diketahui telah mulai menindaklanjuti permintaan Polres Langkat dengan melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan Langkat, dr Juliana. Namun hingga jadwal pemeriksaan, Juliana dikabarkan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kita (Inspektorat) sedang memproses pemeriksaan (kasus pengadaan 37randis, red), dan sampai saat sekarang telah berjalan,” kata Saifullah Inspektur Pembantu (Irban) V yang menangani persoalan tersebut kepada wartawan Senin (13/7/2026).

Kendaraan dinas ambulan yang parkir dihalaman kantor Dinas Kesehatan Langkat.(istimewa)

Dipaparkan Saiful, bahwa pihaknya telah memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi kasus pengadaan 37 kendaraan dinas tersebut.

Baca juga  AKBP Hannry PH Tambunan Nahkodai Polres Langkat, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai, Bisakah Peredaran Narkoba Dibasmi ?

“Kita sudah panggil PPK, PPTK, bendahara barang,PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Sudah kita mintakan juga bu Kadis (kesehatan) hadir melakukan klarifikasi, cuma sampai saat ini bu kadis belum ada waktu unguk klarifikasi. Kita layangkan juga permintaan itu,” papar Irban V Inspektorat Langkat itu.

Saifullah juga mengaku, pihaknya telah dihubungi terkait perkembangan proses pemeriksaan Inspektorat Langkat terhadap kasus pengadaan 37 randis tersebut.

“Kami telah ditanyakan juga oleh pihak Polres (Langkat), saya kirimkan juga bukti-bukti bahwa kami sedang melaksanakan proses audit,” kata Saifullah.

Saifullah juga menjelaskan, bahwa biasanya Inspektorat diminta oleh Polres atau kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan (pada suatu kasus tertentu) untuk memastikan apakah ada kesalahan administrasi atau ada dugaan tindak pidananya.

“Kalau (kesalahan) administrasi maka diselesaikan secara administrasi, tapi kalau ada dugaan tindak pidananya maka kita serahkan kemereka (aparat penegak hukum),” kata menjelaskan.

Syaifullah juga mengaku tidak ada kendala, yang menghambat mereka melaksanakan pemeriksan terkait kasus pengadaan 37 randis yang dilakukan secara E-katalog.

“Cuma ada staf-staf dinas kesehatan pada saat kami panggil tidak berada ditempat. Macam kemarin pada saat kita panggil PPK-nya ijin Umroh,” kata Saifullah lagi.

Sebelumnya, langkah Polres Langkat yang diduga tak kuasa membongkar dugaan permainan kotor pengadaan 37 Randis Dinkes Langkat itu menuai kritik dari Koordinator Daerah Gerakan Masyarakat Membangun Negeri dengan Cara Aksi (Gemar Membaca), Satria Aridarma.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Dugaan korupsi kok diperiksa oleh Inspektorat yang merupakan bagian dari Pemkab Langkat sendiri. Selama ini setiap tahun BPK menemukan potensi kerugian negara, tetapi masyarakat hampir tidak pernah melihat hasil nyata dari tindak lanjut Inspektorat,” kata Satria kepada wartawan, Senin (13/7/2026) malam.

Sorotan terhadap proyek tersebut sebenarnya telah muncul sejak awal tahun. Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (Gembira) bahkan melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Kejaksaan Negeri Langkat setelah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kesehatan.

Laporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang disebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam pengadaan kendaraan dinas di Dinas Kesehatan Langkat.

Paket pengadaan yang dipersoalkan meliputi dua unit ambulans Mitsubishi Triton senilai sekitar Rp1,4 miliar, empat unit Toyota Kijang Innova senilai sekitar Rp2,4 miliar, serta 31 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Seluruh pengadaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Polemik semakin memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Langkat pada 8 Juli 2026 dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin bersama seorang pihak swasta.

Saat tim penyidik KPK tiba, Kepala Dinas Kesehatan Juliana tidak berada dikantor. Penyidik bahkan dikabarkan menunggu hampir satu jam diruang kerjanya hingga yang bersangkutan datang menggunakan kendaraan dinas dan langsung menemui tim penyidik.

Meski KPK belum menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pengadaan 37 kendaraan dinas, rangkaian peristiwa itu semakin memperkuat perhatian khalayak ramai terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Langkat.

Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju pada dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan dinas, tetapi juga pada keberanian aparat penegak hukum dalam mengusutnya.

Ditengah besarnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, publik berharap setiap laporan dugaan penyimpangan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dituntaskan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Sebab bagi masyarakat, perkara yang menyangkut uang rakyat tidak cukup dijawab dengan alasan prosedur. Yang dinanti adalah kepastian hukum, kejelasan hasil penyelidikan, dan keberanian mengungkap fakta tanpa pandang bulu.

Editor: Misno

Post Views: 570
Tags: #LANGKAT37 Randis DinkesInspektoratNyaliPenegakan HukumPolres langkat
Previous Post

AKBP Hannry PH Tambunan Nahkodai Polres Langkat, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai, Bisakah Peredaran Narkoba Dibasmi ?

Next Post

Polsek Kualuh Hulu Gerebek Lokasi Transaksi Sabu, Empat Pria Diamankan

Next Post
Polsek Kualuh Hulu Gerebek Lokasi Transaksi Sabu, Empat Pria Diamankan

Polsek Kualuh Hulu Gerebek Lokasi Transaksi Sabu, Empat Pria Diamankan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com