Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Gugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Negara

14/09/2026 20:00
in HUKUM
0
Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Gugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Negara

Kuasa hukum Gus Nur Nael Tiano Marbun (kiri) dan Muhammad Taufiq (kanan) soal gugatan ganti rugi Gus Nur atas proses hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Senin (14/9/2026)(KOMPAS.COM/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, SOLO – Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mengajukan gugatan materiil ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar selama menjalani proses hukum pidana. Gugatan ganti rugi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (1/9/2026).

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Tayangan itu diunggah pada 26 dan 27 September 2022 di kanal YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul: “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.

Gus Nur sempat divonis bersalah atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan vonis 6 tahun penjara. Tak menerima putusan tersebut, pada 5 Mei 2023, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan banding yang diketok pada 10 Mei 2023 menyatakan bahwa Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Hukuman Gus Nur kemudian dipangkas menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider kurungan 4 bulan.

Sidang perdana gugatan

Pada 27 April 2025, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat. Tak berselang lama, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2025.

Sidang perdana gugatan ganti rugi akan berlangsung di Ruang Soetjadi PN Solo dengan agenda pemanggilan para pihak pemohon dan para termohon pada Senin (14/9/2026). Pihak pemohon yakni Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan pihak termohon negara Republik Indonesia CQ Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut termohon negara Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan, permohonan ganti rugi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 173 ayat (1) hingga (5), serta Pasal 1 angka 41 mengenai tuntutan ganti rugi.

Gugatan diajukan memanfaatkan regulasi dalam KUHAP baru tersebut yang memberikan hak bagi terpidana, ahli waris, maupun advokat untuk menuntut ganti rugi atas tindakan penangkapan, penahanan, atau pemidanaan tanpa alasan hukum yang jelas.

Pihaknya juga menampik anggapan bahwa upaya hukum ini berkaitan dengan mekanisme amnesti. Ia turut menjelaskan alasan gugatan tersebut dilayangkan. “Kenapa Gus Nur mengajukan gugatan? Karena sampai hari ini kita sudah memiliki cukup banyak bukti, dan bukti yang terbaru jadi saling berkaitan dipengadilan itu apa yang ditulis oleh dr Bonatua Silalahi menulis Jokowi tak punya ijazah, ya ijazah,” kata dia.

“Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan dipengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan,” ujar Taufiq kepada awak media di PN Solo, Senin (14/9/2026).

Alasan gugatan baru dilaksanakan

Pihaknya menyoroti proses hukum terdahulu yang dinilai bermasalah terkait fakta persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo bahwa ijazah Jokowi tidak ada atau tidak pernah dibuktikan. Namun, Gus Nur didakwa dengan berbagai pasal berlapis-lapis diantaranya, pasal fitnah, pasal keonaran, pasal pencemaran nama baik.

“Yang faktanya, sampai hari ini beberapa pasal yang dituduhkan itu bahkan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Seperti pasal keonaran Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) itu sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur lainnya Nael Tiano Marbun menjelaskan, alasan mengapa gugatan tersebut baru dilakukan lantaran berdasar pada mengikuti berlakunya aturan KUHAP baru pada tahun 2026.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa gugatan tidak dilayangkan secara langsung ke Jokowi. Gugatan ditujukan kepada Kejaksaan Agung sebagai Tergugat dominus litis dalam proses penuntutan terdahulu. Serta Menteri Keuangan sebagai Turut Tergugat selaku pengelola dana abadi pembayaran ganti rugi perkara.

Baca juga  Belasan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke IGD Usai Santap MBG

“Kejaksaan dalam hal ini sebagai dominus litis, pada saat itu juga tidak menghadirkan barang bukti ijazah Jokowi maupun orangnya langsung, prinsipalnya langsung Pak Jokowi juga tidak hadir dipersidangan. Sedangkan persoalan ini merupakan kaitannya dengan Pak Jokowi itu sendiri,” ujar Noel di PN Solo, Senin (14/9/2026).

Noel menyebutkan, nilai ganti rugi mencapai miliaran rupiah dihitung berdasarkan kerugian meteriil selama Gus Nur dipidana.

“Jadi nilai yang kita tuntut sebesar sekitar Rp 4,2 miliar. Pertimbangannya karena kemarin itu kita menghitung karena Gus Nur ini tidak bisa melakukan hal-hal yang harus dilakukan,” kata dia.

“Seharusnya dia bisa mendapatkan itu, jadi dia rugi, kerugian materiil jadi tidak dapat, tidak bisa beraktivitas seperti sediakala. Jadi itu yang menjadi tuntutan ganti rugi yang kita ajukan, sebesar Rp 4,2 M,” urainya.

Sementara itu, Humas PN Solo Subagyo mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt disidangkan di PN Solo pada Senin (14/9/2026). “Benar hari ini Senin tgl 14 September 2026, sidang pertama, perkara nomor 14/ Pid. pra/ 2026/ PN Skt. Hakimnya Pak Marper Pandiangan, Panitera Penggantinya Ibu Nuning Dyah Handayani,” ujar Subagyo kepada Kompas.com, Senin (14/9/2026).

Ia membenarkan bahwa gugatan tersebut terkait ganti rugi yang dilayangkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. “Klarifikasinya ganti rugi. Pemohonnya Sugi Nur Raharja,” tandasnya. (Kompas.com)

Editor: Ardiansyah

Post Views: 654
Tags: Gugat Ganti RugiGus NurIjazah JokowinegaraRp 4.2 Miliar
Previous Post

Belasan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke IGD Usai Santap MBG

Next Post

Parpol Diminta Perkuat Demokrasi dan Tertib Kelola Bantuan Keuangan di Pasbar

Next Post
Parpol Diminta Perkuat Demokrasi dan Tertib Kelola Bantuan Keuangan di Pasbar

Parpol Diminta Perkuat Demokrasi dan Tertib Kelola Bantuan Keuangan di Pasbar

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com