INformasinasional.com, LABUHANBATU – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial EF (50) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku diamankan di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim opsnal untuk segera bergerak ke lokasi.
Setibanya ditempat, petugas mendapati EF berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pengancaman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, EF mengakui pisau tersebut digunakan untuk mengancam korban berinisial DPS (58) dalam peristiwa yang terjadi di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, pada 7 November 2024 lalu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, Kamis (23/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Aswin.
Reporter: Fajar Dame H






Discussion about this post