Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Penipuan Rp 623 Juta, Putra Martono Terdakwa Perzinahan Diadili

04/05/2023 05:39
in HUKUM
0
Kasus Penipuan Rp 623 Juta, Putra Martono Terdakwa Perzinahan Diadili

Terdakwa Putra Martono alias David Putra saat mengikuti jalannya persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.

[irp posts=”7166″ ]

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar secara online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara tersebut berawal pada 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

[irp posts=”7162″ ]

“Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

[irp posts=”7157″ ]

“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp 617.500.000 ke rekening terdakwa.

[irp posts=”7147″ ]

“Nah, pada tanggal 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

[irp posts=”7140″ ]

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujar jaksa sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

[irp posts=”7144″ ]

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah Agung.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISN0

Post Views: 559
Tags: #penipuan #mercedesbenz #pnmedan  #perzinahan
Previous Post

Ditinggal Berjualan Orang Tuanya, 2 Balita Tewas Terbakar di Medan Amplas

Next Post

Rumah Terbakar Yang Tewaskan 2 Balita di Medan Amplas Milik Wakno, Dihuni 4 Orang

Next Post
Rumah Terbakar Yang Tewaskan 2 Balita di Medan Amplas Milik Wakno, Dihuni 4 Orang

Rumah Terbakar Yang Tewaskan 2 Balita di Medan Amplas Milik Wakno, Dihuni 4 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,810)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com