INformasinasional.com, Langkat — Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara bukan cerita baru. Yang baru justru satu hal, keberanian warga mempertanyakan secara terbuka legalitas negara atas tanah yang sejak awal diduga bermasalah.
Hampir 40 tahun berlalu sejak lahan seluas sekitar 300 hektare itu dilekatkan status Hak Pakai kepada USU. Empat dekade kemudian, pertanyaan mendasarnya belum juga dijawab, kepada siapa ganti rugi tanah itu dibayarkan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka Jumat (23/1/2026), ketika sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat. Mereka bukan sekadar menuntut keadilan, melainkan meminta negara membuka arsip yang selama ini tertutup rapat.

Warga menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas tanah yang kini menjadi kebun percobaan milik kampus negeri tersebut. Tidak ada pembayaran langsung. Tidak ada berita acara. Tidak ada jejak administrasi yang bisa mereka tunjukkan. Namun, sertifikat Hak Pakai tetap terbit. Disinilah letak persoalannya. Untuk menerbitkan Hak Pakai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan adanya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
Jika warga tidak pernah menerima kompensasi, maka muncul dugaan serius, dokumen ganti rugi yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat patut dipertanyakan keabsahannya. Dalam bahasa hukum, ini bukan lagi sekadar sengketa perdata. Ini berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau setidaknya penggunaan data yang tidak mencerminkan fakta dilapangan.
Audiensi warga dengan Bupati Langkat Syah Afandin SH., membuka kembali jejak lama yang nyaris dilupakan. Pada 2003, DPRD Provinsi Sumatera Utara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyepakati bahwa USU wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga.
Kesepakatan itu tidak berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten Langkat, dibawah kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin, bahkan membentuk tim resmi penyelesaian sengketa.
Tim lintas institusi itu melibatkan Pemkab Langkat, Rektorat USU, Kodim Langkat, dan kepolisian. Tim tersebut melakukan inventarisasi lahan dan pemilik sah secara detail. Negara, setidaknya diatas kertas, telah mengakui adanya masalah serius dalam penguasaan Kebun Percobaan Tambunan A.
Namun pengakuan itu berhenti dimeja rapat.
Hingga 2026, hasil kerja tim tak pernah dieksekusi. Tidak ada pembayaran ganti rugi. Tidak ada pencabutan atau koreksi hak atas tanah. Tidak ada penegakan hukum. Yang terjadi justru sebaliknya. Hak Pakai tetap dipelihara, sementara hak warga dibiarkan menggantung.
Pembiaran ini memunculkan dugaan maladministrasi. Keputusan resmi DPRD dan rekomendasi pemerintah daerah tidak ditindaklanjuti, tanpa penjelasan publik yang memadai. Persoalan kian pelik ketika muncul dugaan penyimpangan peruntukan lahan.
Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., mengungkapkan bahwa lahan yang diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1981 sejatinya diperuntukkan bagi pendidikan dan penelitian.
Namun berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut diduga telah lama beralih fungsi menjadi kebun komersial yang berorientasi keuntungan.
Jika benar, maka USU bukan hanya lalai memenuhi kewajiban sosialnya, tetapi juga diduga melanggar ketentuan izin penggunaan lahan. Dalam rezim pertanahan, penyalahgunaan peruntukan merupakan alasan sah untuk pembekuan atau pencabutan Hak Pakai.
Akhyar menyebut pihaknya akan meninjau ulang sertifikat Hak Pakai USU dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pernyataan ini mengindikasikan satu hal, legalitas yang selama ini dianggap final ternyata masih bisa dipersoalkan.
Bupati Langkat pun menyatakan kesiapan membawa persoalan ini ketingkat kementerian hingga DPR RI jika ditemukan pelanggaran. Bahkan opsi pengambilalihan lahan dari USU mengemuka, dengan merujuk pada SK Mendagri tahun 1981 sebagai dasar hukum.
Kasus Kebun Percobaan Tambunan A kini menempatkan negara dalam posisi canggung. Disatu sisi, negara menerbitkan dan memelihara Hak Pakai. Disisi lain, negara gagal memastikan hak warga dipenuhi.
Empat dekade berlalu tanpa penyelesaian. Dalam rentang waktu sepanjang itu, bukan tidak mungkin terjadi lebih dari sekadar kelalaian administratif. Yang dipertaruhkan kini adalah integritas sistem pertanahan dan kesediaan negara mengoreksi kesalahannya sendiri.
Jika tidak, sengketa Kebun USU di Langkat akan tercatat bukan sebagai konflik agraria biasa, melainkan sebagai contoh bagaimana hak atas tanah bisa hilang, bukan karena hukum, melainkan karena negara memilih diam.

Diketahui, Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara merupakan aset strategis yang memiliki potensi besar sebagai pusat usaha berbasis agribisnis dan agroindustri dikawasan Sumatera Utara. Dengan luas sekitar 555 hektare dan lokasi di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kebun ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha.
Kebun ini awalnya merupakan bagian dari proyek peningkatan perguruan tinggi yang didanai oleh Asia Development Bank pada tahun 1983. Pada tahun 1981, kebun ini diserahkan kepada Universitas Sumatera oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan luas awal sekitar 634,5 hektare. Seiring waktu, luas tersebut mengalami perubahan, dan pada tahun 2003 tercatat luas kebun menjadi sekitar 555,18 hektare.
Kebun Percobaan Tambunan berperan penting dalam mendukung kurikulum Fakultas Pertanian Universitas Sumatera, menyediakan fasilitas untuk praktikum mahasiswa, penelitian dosen, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, kebun ini juga berfungsi sebagai laboratorium lapangan untuk mengembangkan teknologi pertanian yang aplikatif dan berkelanjutan.(Misno Adi)






Discussion about this post