INformasinasional.com — Nias Selatan
Kejaksaan Negeri Nias Selatan akhirnya angkat bicara. Setelah isu bergulir liar disejumlah media tentang 27 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa yang disebut-sebut telah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan menegaskan: klaim itu keliru dan tak berdasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, menyebut informasi tersebut tidak pernah singgah dimeja kejaksaan. Hingga Sabtu, 13 Desember 2025, kata dia, tak satu pun dari 27 LHP yang diklaim itu diterima secara resmi.
“Informasi itu tidak benar,” ujar Edmond tegas. “Kami tidak pernah menerima LHA atau LHP sebagaimana yang diberitakan.”
Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang telanjur menyebar kepublik, seolah-olah puluhan kepala desa sudah berada diambang jerat hukum. Faktanya, dokumen audit yang sah nyaris nihil.
Edmond menegaskan Kejaksaan tidak bermain sandiwara dalam penegakan hukum. Ia menyebut institusinya bekerja tanpa tebang pilih, tapi juga tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami sangat serius. Setiap laporan audit yang benar dan resmi pasti kami proses sesuai SOP,” katanya.
Dari 30 desa yang sebelumnya direkomendasikan Kejaksaan untuk diaudit Inspektorat, baru dua LHP yang terbit. Keduanya adalah Desa Hilimaenamolo dan Desa Balohao, Kecamatan Aramo. Selebihnya? Masih menggantung.
Artinya, proses hukum terhadap desa-desa lain belum bisa berjalan, lantaran hasil pemeriksaan resmi belum ada. Tanpa LHP, Kejaksaan tak memiliki pijakan untuk melangkah lebih jauh.
Edmond menilai klaim adanya 27 LHP yang telah “dilimpahkan” ke Kejaksaan sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi mengaburkan fakta dan merusak kepercayaan publik.
“Jangan menyampaikan informasi sepihak. Harus ada koordinasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Namun, Edmond mengingatkan: penegakan hukum tidak bisa dipaksa berjalan diatas kabar burung.
Ditengah sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa, yang rawan diselewengkan, publik dituntut lebih jernih memilah antara fakta hukum dan sensasi informasi.
Satu hal pasti: hingga kini, 27 LHP Dana Desa itu masih sebatas klaim, belum fakta.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post