INformasinasional.com – Nias Selatan
Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Nias Selatan kembali menemui jalan buntu. Setelah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan belum menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara yang sempat mengundang kegaduhan dikalangan pendidik itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lintong Samuel, S.H., menegaskan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan secara menyeluruh. Namun, hasilnya nihil unsur pidana. “Sudah kami periksa dan mintai keterangan sebanyak 40 orang saksi, terdiri dari kepala sekolah, guru, hingga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Dari seluruh keterangan tersebut, tidak ditemukan bukti kuat adanya pungli tunjangan Dacil,” kata Lintong kepada INformasinasional.com, Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan itu mencakup dugaan pungli pada penyaluran tunjangan Dacil tahun anggaran 2024 dan 2025, program yang sejatinya ditujukan untuk menopang kesejahteraan guru diwilayah terisolasi. Namun alih-alih menemukan praktik korup, penyidik justru menemukan fakta lain.
Menurut Lintong, bukti yang diajukan pelapor setelah didalami ternyata tidak berkaitan dengan dugaan pungli. Persoalan tersebut, kata dia, murni urusan utang-piutang antara pelapor berinisial LN dengan Kepala SD Negeri 078463 Tob Hill, Kecamatan Umbunasi, berinisial BH.
“Penyidik sudah menjelaskan dan menunjukkan hasil P-5 atau Laporan Hasil Penyelidikan kepada pelapor. Dari situ jelas, ini bukan tindak pidana pungli,” tegas Lintong.
Meski demikian, Kejari Nias Selatan menegaskan tidak akan bersikap permisif. Lintong memastikan institusinya tetap membuka ruang penyelidikan apabila dikemudian hari muncul bukti baru yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap serius dan berkomitmen menegakkan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Kasus ini pun menyisakan tanda tanya publik: apakah dugaan pungli ini sekadar salah paham administratif, atau justru cermin rapuhnya tata kelola dan transparansi penyaluran tunjangan guru didaerah terpencil?
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post