ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Pasbar Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Rp 5.070.000.000

20/03/2024 20:08
in HUKUM, DAERAH
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kepala Kejaksaan Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus dan jajarannya konferensi Pres Rabu 20/3/2024. (Syafrizal)

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali lakukan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Rp 5.070.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat dari terpidana Ali Munar.

Kepala Kejaksaan Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus dan jajarannya pada Konfensi Pres Pada Rabu (20/3/2024), menyampaikan Tim Jaksa Eksekutor/Pelaksana Putusan Pengadilan telah menerima pembayaran pidana tambahan uang pengganti dan pidana denda dalam Perkara TIPIKOR atas nama Terpidana Ali Munar.

Pembayaran Uang Pengganti dan Denda tersebut dilakukan oleh Terpidana melalui Perwakilan Keluarga Terpidana Ali Munar dan didampingi Penasihat Hukum Parmonangan Siregar SH MH, setelah Putusan Perkara Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/Inkracht Van Gewijde berdasarkan :

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid, Sus- TPK/2023/PT. Pdg tanggal 24 Agustus 2023 Serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.

Terdakwa Ali Munar dijatuhi hukuman Tiga tahun penjara dan denda dua ratus juta serta uang pengganti kerugian negara yang timbul dari perkara gratifikasi proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Berdasarkan Putusan BHT tersebut, Total pidana tambahan Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Ali Munar dalam perkara TIPIKOR Pembangunan Gedung RSUD Kab Pasaman Barat Multi Years Tahun 2018-2020 sebesar Rp 4.870.000.000,-. (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah), ” pungkas Kejari Yusuf Putra.

Sebelumnya Terpidana Ali Munar pada tahap Penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Penyidik untuk pembayaran Uang Pengganti, pada hari ini dibayarkan kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Sehingga total Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti dan pidana Denda untuk Terpidana Ali Munar telah selesai tuntas.

Baca juga  Ditetapkan Dua Tersangka, Ketua BEM Ridho Kurnia Apresiasi Kejari Pasbar Mengungkap Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

 

Post Views: 403
Tags: Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan DendaKejari PasbarPerkara Tipikor Pembangunan RSUD PasbarRp 5.070.000.000Terpidana Ali Munar
Previous Post

Terkait Berita Hoax Pasar Murah Langkat Untuk Meraup Keuntungan, Kadis Perindag: Itu Hoax

Next Post

Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Tinjau Kesiapan Jalan Tol Fungsional Untuk Mudik Lebaran 2024

Next Post
Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Tinjau Kesiapan Jalan Tol Fungsional Untuk Mudik Lebaran 2024

Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Tinjau Kesiapan Jalan Tol Fungsional Untuk Mudik Lebaran 2024

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com