Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Pasbar Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Rp 5.070.000.000

20/03/2024 20:08
in HUKUM, DAERAH
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kepala Kejaksaan Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus dan jajarannya konferensi Pres Rabu 20/3/2024. (Syafrizal)

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali lakukan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Rp 5.070.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat dari terpidana Ali Munar.

Kepala Kejaksaan Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus dan jajarannya pada Konfensi Pres Pada Rabu (20/3/2024), menyampaikan Tim Jaksa Eksekutor/Pelaksana Putusan Pengadilan telah menerima pembayaran pidana tambahan uang pengganti dan pidana denda dalam Perkara TIPIKOR atas nama Terpidana Ali Munar.

Pembayaran Uang Pengganti dan Denda tersebut dilakukan oleh Terpidana melalui Perwakilan Keluarga Terpidana Ali Munar dan didampingi Penasihat Hukum Parmonangan Siregar SH MH, setelah Putusan Perkara Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/Inkracht Van Gewijde berdasarkan :

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid, Sus- TPK/2023/PT. Pdg tanggal 24 Agustus 2023 Serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.

Terdakwa Ali Munar dijatuhi hukuman Tiga tahun penjara dan denda dua ratus juta serta uang pengganti kerugian negara yang timbul dari perkara gratifikasi proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Berdasarkan Putusan BHT tersebut, Total pidana tambahan Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Ali Munar dalam perkara TIPIKOR Pembangunan Gedung RSUD Kab Pasaman Barat Multi Years Tahun 2018-2020 sebesar Rp 4.870.000.000,-. (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah), ” pungkas Kejari Yusuf Putra.

Sebelumnya Terpidana Ali Munar pada tahap Penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Penyidik untuk pembayaran Uang Pengganti, pada hari ini dibayarkan kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Sehingga total Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti dan pidana Denda untuk Terpidana Ali Munar telah selesai tuntas.

Baca juga  Peringatan Maulid Nabi di Gebang, Pantulan Cinta Rasul di Lingkungan VI Jalan Khatib Darus

 

Post Views: 353
Tags: Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan DendaKejari PasbarPerkara Tipikor Pembangunan RSUD PasbarRp 5.070.000.000Terpidana Ali Munar
Previous Post

Terkait Berita Hoax Pasar Murah Langkat Untuk Meraup Keuntungan, Kadis Perindag: Itu Hoax

Next Post

Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Tinjau Kesiapan Jalan Tol Fungsional Untuk Mudik Lebaran 2024

Next Post
Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Tinjau Kesiapan Jalan Tol Fungsional Untuk Mudik Lebaran 2024

Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Tinjau Kesiapan Jalan Tol Fungsional Untuk Mudik Lebaran 2024

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

02/10/2025 20:28
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

02/10/2025 20:03
Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,489)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,987)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com