Informasinasional.id-JAKARTA. Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili Kemenhan, Kemenlu, dan Kemenkumham, menyepakati RUU Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan. RUU selanjutnya akan disahkan di rapat paripurna.
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menhan Prabowo Subianto dan Wamenkumham Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Rapat digelar secara tertutup.
Dalam agenda kesetjenan DPR, rapat itu dibagi pada dua sesi, yaitu sesi pembahasan dan sesi pengambilan keputusan. Rapat akan diakhiri dengan pengambilan keputusan terhadap RUU dan penjelasan, lalu penandatanganan naskah RUU dan penjelasan.
Diwawancara usai rapat, Prabowo mengatakan rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap RUU Pengesahan kerja sama Indonesia-Singapura di bidang pertahanan.
“Tadi Komisi I bisa setuju, bisa sepakat dan meneruskan ke tingkat selanjutnya untuk ratifikasi kerja sama, perjanjian kerja sama dengan Singapura dan Fiji,” kata Prabowo.
Diketahui, di hari yang sama, Komisi I DPR bersama pihak pemerintah juga mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU Pengesahan Persetujuan Indonesia-Fiji di Bidang Pertahanan.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan kesepakatan itu merupakan satu capaian sejak belasan tahun kerja sama ini dibahas. Dia berharap RUU ratifikasi ini dapat membawa kemajuan pada hubungan RI dengan Singapura.
“Saya kira yang menjadi perhatian banyak orang kan Singapura yang sudah hampir 15 tahun. Alhamdulillah bisa kita selesaikan, dan saya kira ini kemajuan yang sangat berarti untuk Indonesia, untuk hubungan kita sama Singapura,” Ketua Umum Partai Gerindra itu.(dtc)
Editor
Misno Adi