INformasinasional.com-JAKARTA.Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah berdasarkan fakta dan alat bukti. Kompolnas berharap jerat hukum yang dihadapi Sambo saat ini menimbulkan efek jera bagi anggota-anggota Polri, khususnya para perwira tinggi.
“Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis hakim, dalam menjatuhkan putusan, pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan. Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
“Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” sambung Poengky.
Dia berharap perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo dkk dijadikan momentum oleh Polri untuk bersih-bersih institusi. Terakhir, Poengky mendorong Polri melanjutkan upaya reformasi kultural.
“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal, serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” tutur Poengky.
Poengky menilai perubahan kultur pada Polri dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat anjlok akibat adanya kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih,” pungkas dia.(dtc)
Editor : Misno