Informadinadional.id-JAKARTA.Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri meminta agar skema uang pensiun PNS segera diubah. Korpri meminta pemerintah segera menerapkan sistem pensiun fully funded. Dengan skema ini, maka PNS bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp 1 miliar.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpro Nasional Zudan Arid Fakrullah dalam upacara peringatan HUT Korpri ke-51 yang disiarkan secara live di Youtube, Selasa (29/11/2022).
“Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan,” kata Zudan.
Selain itu Zudan mengatakan, Korpri juga ingin agar sistem birokrasi pemerintah ke depannya jadi berbasis elektronik. Ia juga memberi contoh bagaimana cara penerapan sistem berbasis elektronik tersebut.
“Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus dorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi. Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital signature,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah sejak lama menggodok skema pensiun dengan nama fully funded. Skema pensiun ini banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.
Anggaran pensiun untuk ASN memang dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara. Karena itu, pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS.
Saat ini, ASN masih menggunakan skema pensiun pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
Sedangkan, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.(dtf/mbd)
Editor
Misno