ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Bui, Bendahara 66 Bulan Penjara 

Editor: Misno

19/10/2023 08:02
in HUKUM
0
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Bui, Bendahara 66 Bulan Penjara 

Dua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Tahun 2019, Eva Juliani Br Pandia, dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).

Sedangkan Bendahara Pengeluaran, Dian Ika Yoes Refida (berkas terpisah) dituntut 66 bulan (5,5 tahun) penjara.

Baca juga  Mantan Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Alvonso Manihuruk menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp 1.632.705.427,” urai Alvonso.

Selain itu, terdakwa Eva Juliani Br Pandia juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sementara terdakwa Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran  dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tim JPU dalam surat tuntutannya menyajikan fakta-fakta menarik lainnya yang terungkap di persidangan. Dana hibah mengalir di Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 tersebut ‘berserakan’ di internal maupun eksternal Bawaslu Kabupaten Karo.

“Di antaranya, pembayaran honorarium, spanduk tidak sesuai senyatanya, kelebihan bayar gedung, makan minum kegiatan, transportasi, biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah juga dibagi-bagi ke anggota komisioner dan staf,” urai JPU.

Atas nama saksi Harun Surbakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 41 juta, Firdaus Nasution selaku BPP Bawaslu Kabupaten sebesar Rp 68 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Untuk terdakwa Eva Juliani Br Pandia, hal memberatkannya antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit serta tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Alvonso Manihuruk di hadapan hakim ketua Immanuel Tarigan didampingo anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Oleh karenanya, mantan orang pertama di Bawaslu Kabupaten Karo tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 821.448.000.

Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan hal memberatkan buat terdakwa Dian Ika Yoes Refida adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa membantu terbongkarnya perkara korupsi di Bawaslu Kabupaten Karo, tidak berbelit-belit memberikan keterangan serta beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Walau demikian, Dian Ika Yoes Refida juga dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp 217.199.551 subsidair 2,5 tahun penjara.

Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan pribadi dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Bawaslu Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 mendapatkan dana hibah sebesar Rp 13.388.152.300 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD dan tidak mampu dipertanggungjawabkan.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 445
Tags: bawaslukarodanahibahkorupsituntutan
Previous Post

Mantan Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Next Post

14 Pengguna Narkotika Diringkus Dari Barak Judi Tombak Ikan di Langkat

Next Post
14 Pengguna Narkotika Diringkus Dari Barak Judi Tombak Ikan di Langkat

14 Pengguna Narkotika Diringkus Dari Barak Judi Tombak Ikan di Langkat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

17/11/2025 12:38
Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com